KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Pemkot Bekasi (Pemerintah Kota Bekasi) melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi menganggarkan dan merealisasikan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2019 dan 2020 (s.d September).
Anggaran pendapatan PBB-P2 Pemkot Bekasi pada tahun 2019 adalah sebesar Rp599.732.917.279,00. Realisasinya sebesar Rp481.452.584.787,00 atau 80,28%.
Sementara pada tahun 2020 (s.d September) anggaran pendapatan PBB-P2 Pemkot Bekasi adalah sebesar Rp350.000.000.000,00. Realisasinya sebesar Rp377.771.882.360,00 atau 107,90%.
Baca Juga: Posisi AS Diambil Alih China sebagai Negara Terkaya Dunia
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan PBB P2 pada Pemkot Bekasi TA 2019 dan Triwulan III 2020 menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Terdapat SPPT yang ditetapkan atas Objek Pajak yang bermasalah
b. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) tidak sesuai ketentuan
c. Terdapat SPPT PBB P2 yang diterbitkan pada TA 2019 dan 2020 belum berhasil diterima Wajib Pajak
d. Belum dilakukan pemutakhiran data atas Objek Pajak yang melakukan penambahan bangunan dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Baca Juga: SOP Lelang Belum Rinci, Waskita Karya Tak Dapat Harga Kontraktor yang Kompetitif
Permasalahan tersebut di atas mengakibatkan:
a. Risiko piutang PBB-P2 tidak tertagih atas penerbitan SPPT pada Objek Pajak yang bermasalah;
b. Risiko kesalahan penetapan nilai SPPT PBB-P2; dan
c. Potensi pendapatan PBB P2 karena kekurangan penetapan PBB P2 atas objek pajak yang melakukan penambahan bangunan minimal sebesar Rp229.870.360,00 (Rp160.050.671,00 + Rp69.819.689,00).
Artikel Terkait
Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan, Ada Potensi Kekurangan Penerimaan Hampir Rp1 Miliar
Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame
Tidak Optimal dalam Pengendalian, Data Transaksi Usaha WP Pemkab Bekasi Tidak Akurat
Pengelolaan Pajak Hotel Pemkab Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Piutang Rp1 M Berpotensi Tidak Tertagih
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi, 21 Restotan Belum Tercatat
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Aturan, Ada Potensi pendapatan Pajak Reklame yang Belum Berizin Rp4,3 Miliar