KLIKANGGARAN – Pada Tahun Anggaran 2019 Pemkot Bekasi (Pemerintah Kota Bekasi) melalui Bapenda menganggarkan pendapatan pajak hotel sebesar Rp50.737.258.240,00. Realisasinya sebesar Rp33.213.910.502,00 atau 65,46% dari anggaran yang ditetapkan.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 Pemkot Bekasi menganggarkan sebesar Rp25.219.110.065,00. Realisasinya sebesar Rp15.706.834.418,00 atau 62,28% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak hotel pada Pemkot Bekasi melalui analisa data pajak hotel TA 2019 s.d. Triwulan III TA 2020 menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut:
a. Kekurangan penetapan sebesar Rp77.839.351,55 atas Compliment Voucher yang belum dihitung sebagai dasar pengenaan pajak hotel.
Baca Juga: Tak ada Kajian Kondisi Finansial, PT Waskita Karya Alami Risiko Likuiditas atas Kepemilikan 17 BUJT
b. Badan Pendapatan Daerah belum melakukan penagihan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mengakibatkan kurangnya penetapan pajak hotel sebesar Rp77.839.351,55. Selain itu, ada potensi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp249.687.017,04 tidak tertagih.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Bapenda menanggapi, setuju dengan temuan terbut.
Pemkot Bekasi menyatakan bahwa temuan itu akan menjadi rencana perbaikan di tahun berikutnya.
Artikel Terkait
Rp43,7 Miliar Dana BLT Pemkot Bekasi Berpotensi Digondol Tikus Got
Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame
Tidak Optimal dalam Pengendalian, Data Transaksi Usaha WP Pemkab Bekasi Tidak Akurat
Pengelolaan Pajak Hotel Pemkab Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Piutang Rp1 M Berpotensi Tidak Tertagih
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi, 21 Restotan Belum Tercatat
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem