Jakarta, Klikanggaran.com - Konsep Zero Delta Q merupakan sebuah konsep yang dikaitkan dengan upaya pengendalian banjir. Di Jakarta, Peta Penggunaan Lahan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan luas kawasan terbangun adalah sebesar 559,45 km² dari 643,25 km² luas peta Jakarta (atau 86,97%).
Dengan demikian, lahan yang tanpa tutupan perumahan atau perkerasan beton atau aspal/jalan di Pemprov DKI Jakarta semakin menyusut, sehingga jumlah luasan lahan tempat meresapnya air (infiltrasi) semakin kecil yang berakibat imbuhan air tanah (groundwater recharge) semakin mengecil dan aliran limpasan air permukaan semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Sampai saat ini penanganan banjir di Pemprov DKI Jakarta relatif diarahkan ke sungai dengan pelebaran sungai, pengerukan, pembangunan atau peninggian tanggul, penguatan tebing, pembangunan bendungan/waduk, banjir kanal (floodway).
Baca Juga: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya. Kenapa?
Hasil pemeriksaan BPK atas upaya Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian aliran permukaan melalui penerapan prinsip Zero Delta Q diketahui permasalahan berikut:
1. Penerapan konsep Zero Delta Q dalam pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerbitan IMB dan SLF belum optimal
Hasil pemeriksaan atas penerapan prinsip Zero Delta Q oleh Pemprov DKI Jakarta menunjukkan beberapa kelemahan berikut:
Baca Juga: Fakta Menarik! Belum Tahu Sejarah Pulau Seribu? Baca Ini
a. IMB dan SLF dalam pembangunan kawasan/pemukiman diterbitkan walaupun ketentuan yang dipersyaratkan belum seluruhnya dipenuhi. Hasil analisis yang dilakukan terhadap dokumen perizinan yang telah diterbitkan dan hasil observasi menunjukkan bahwa penerbitan IMB dan SLF belum difungsikan sebagai pengendali pemanfaatan ruang, seperti kasus-kasus berikut:
1) Perumahan Melati Residence, di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dibangun bersebelahan dengan Saluran PHB Kali Setu dengan tinggi dinding penahan tanah milik perumahan ± 7 –10 m dari sisi luar saluran PHB tersebut.
Baca Juga: Nilai Layanan Administrasi Pemkab Batang Hari Berpotensi Menurun, Kenapa, Nih?
2) PT Mitra Sindo Makmur belum menyerahkan fasilitas umum berupa tanah dengan peruntukan Waduk walaupun SLF sudah diterbitkan.
b. Penerapan konsep Zero Delta Q pada bangunan gedung swasta belum sesuai persyaratan namun sudah terbit IMB dan SLF
c. Penerapan konsep Zero Delta Q pada tujuh rumah susun milik Pemprov DKI Jakarta belum sesuai ketentuan*
Artikel Terkait
Banjir Itu, Karena Penanganan Banjir di Pemprov DKI Jakarta Belum Mengacu pada Perencanaan yang Jelas?
Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya
Kata Data: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Evaluasi Kapasitas Sungai, Kanal, dan Waduk
Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tanah, tapi Ada 5 Rumah Semi Permanen Dibangun di Atasnya
Pemprov DKI Jakarta Memang Berupaya Kurangi Laju Banjir, tapi Begini Kondisinya