KLIKANGGARAN - Center for Budget Analysis turut menyoroti persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilakukan pergeseran pada peruntukan semestinya.
Bahkan, diketahui bahwa proyek DAK Muratara tersebut telah selesai dikerjakan oleh rekanan. Namun demikian, menjadi hutang APBD tahun berikutnya atau adanya Surat Pengakuan Hutang (SPH).
Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan bahwasanya DAK tersebut jika dilakukan pergeseran tidak ada delik hukum pidana korupsi. Akan tetapi, hal yang fatal pada alokasi belanja DAK tersebut dilakukan pergeseran tanpa pembahasan dengan pihak legislatif.
"Jika dana DAK itu dilakukan pergeseran untuk kepentingan selama pasca pandemi itu sah-sah saja, namun jika pergeseran tersebut tanpa melibatkan atau pengesahan dari DPRD itu justru bahaya," ujar Jajang Nurjaman melalui keterangannya, Jumat (19/11).
Baca Juga: Kamus Bahasa Prancis Terkemuka, Le Petit Robert, Memasukan Kata Ganti Orang yang Nonbiner
Dikatakan Koordinator CBA, seluruh dana DAK yang dialihkan peruntukannya berdampak pinalti, meskipun dipayungi dengan keputusan Bupati Muratara, yakni SK Bupati Muratara Nomor: 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 tentang Utang Belanja OPD TA 2020.
"Persoalan intens nya sekarang, seluruh dana DAK yang terealisasi berpotensi pinalti. Pasalnya, pihak eksekutif mengambil kebijakan tanpa melibatkan legislatif, ini artinya ada kepentingan terselubung dari pergeseran tersebut."
"Ironisnya, legislatif seakan hanya menjadi penonton tanpa dilibatkan pembahasan dana DAK yang mencapai ratusan miliar untuk dilakukan pergeseran. Oleh karenanya, keputusan Bupati tersebut bisa menjerat dirinya sendiri," jelas Jajang.
Menurut Jajang, imbas dari pergeseran dana DAK tersebut kas Muratara menjadi kosong, sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat banyak dalam pembangunan pada tahun berikutnya dengan adanya SPH.
Baca Juga: Hap! Kevin Sanjaya Puncaki Twitter, Kenapa Ya?
"Padahal, jika dilakukan pembahasan dengan DPRD, maka diyakinkan akan adanya pergeseran separuh dari dana DAK karena akan alot untuk dibahas atau kontradiktif. Sebab, adanya pergeseran dana DAK berpotensi terkena pinalti dari Pemerintah Pusat berupa penundaan serta pemangkasan dana DAK untuk tahun berikutnya," jelas Jajang.
Lanjut dikatakan Jajang, pergeseran dana DAK diduga adanya konspirasi dalam meraup keuntungan.
"Apalagi pergeseran itu terjadi ketika memasuki proses tahapan Pilkada, dengan adanya paksaan untuk dialihkan dana DAK, maka jelas dugaan konspirasi yang melibatkan banyak pihak, dan hal ini dilakukan secara masif oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu, lebih lanjut tidak bisa dijelaskan secara gamblang karena mengenai hak privasi," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Pemkab Muratara menerima dana DAK di pada TA 2020 sebanyak Rp106 miliar dan terealisasi sebesar 99,88% yang terbagi menjadi 3 jenis yakni DAK Reguler, DAK Non Fisik, DAK IPD.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Muratara Himbau Masyarakat Patuhi Prokes di Tengah Pandemi Covid-19
BPK Ungkap Belanja Dana Covid-19 Dinkes Muratara Terdapat "Mark Up" Harga
BPK Didesak Audit Ulang Pekerjaan Jalan Ketapat Bening Kabupaten Muratara
Soal Dana Hibah, Mantan Sekretaris Bawaslu Muratara Diperiksa Jaksa
Kejari Lubuklinggau Bidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Soal Dana DAK Muratara, MAKI Sumsel Sebut Keterangan Kepala BPKAD Tidak Relevan
Habiskan Rp7,7 Miliar, Peningkatan Jalan di Muratara Dipertanyakan
Rekanan Terjaring OTT di Muba Punya Proyek di Muratara Capai Rp25 M Lebih
Datangi KPK, Sejumlah Massa Minta Proyek Yang Dikerjakan PT SSN di Muratara Ditelusuri
Dua Tahun, 145 Masjid Baru Berdiri di PALI, Kalahkan Muratara dan Empat Lawang