Soal Dana Hibah, Mantan Sekretaris Bawaslu Muratara Diperiksa Jaksa

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 13:37 WIB
PicsArt_08-03-01.25.48
PicsArt_08-03-01.25.48


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Pemeriksaan ini terkait dana hibah Bawaslu Tahun 2020 yang diketahui tanpa pertanggungjawaban, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).


Terpantau di lapangan, Tirta selaku Mantan Sekretaris Bawaslu Muratara baru keluar dari ruangan penyidik pada pukul 12:50 WIB.
“Belum selesai, ini mau istirahat makan dulu,” ujar Tirta saat dikonfirmasi, di Kejari Lubuklinggau, Selasa (3-8-2021).


Dijelaskan Tirta, pemanggilan dan pemeriksaan dirinya oleh penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau terkait dana hibah, namun Tirta membantah jika dana hibah tersebut tanpa pertanggungjawaban seperti yang mana dijelaskan didalam LHP BPK.


“Bukan tanpa pertanggungjawaban, ada pertanggungjawaban nya, dan sudah diserahkan, disini juga sudah diserahkan bukti pertanggungjawaban nya,” ungkap Tirta.


Sementara itu, Munawir selaku Ketua Bawaslu Muratara saat dikonfirmasi membenarkan jika pemeriksaan terhadap Tirta mantan sekretaris terkait dana hibah.


Disisi lain, Yuriza Antoni, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) juga membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Bawaslu Muratara terkait dana hibah.


“benar hari ini kita panggil untuk klarifikasi, dan tidak hanya satu ini, selanjutnya kita akan kita panggil mantan sekretaris yang lain nya secara bergantian," tegas Yuriza.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X