Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi, 21 Restotan Belum Tercatat

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 17:31 WIB
Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi (Dok.pexels.com/NataliyaVaitkevich)
Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi (Dok.pexels.com/NataliyaVaitkevich)

Baca Juga: Novel Melukis Langit 1, Memeluk Prahara

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Bapenda belum menyusun SOP mengenai surat teguran; pemasangan tanda peringatan; dan penyampaian surat paksa terhadap WP Restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya;

b. Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan belum optimal melakukan pengawasan terhadap pelaporan self assessment pajak restoran;

c. Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah belum optimal dalam melaksanakan kegiatan penggalian sumber-sumber PAD;

d. Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan belum sepenuhnya melakukan kegiatan penjaringan, pendaftaran dan pendataan wajib pajak atas jasa katering di kawasankawasan industri; dan

e. Kepala Sub Bidang Penagihan belum optimal dalam melaksanakan penagihan dan penertiban pajak restoran.

Baca Juga: Pekerjaan TA Pupuk Kaltim Bermasalah, Ada Potensi Kelebihan Pembebanan HPP Minimum Senilai Rp8 Miliar

Atas temuan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa ketentuan SPTPD sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah tersebut di atas, per tanggal 1 Januari 2021 sistem-SPTPD akan disesuaikan dengan menampilkan pop-up atau pemberitahuan dalam aplikasi SIMPAD berupa kewajiban untuk mengupload atau melampirkan data pendukung berupa omset, invoice atau dokumen lain yang dipersamakan pada saat penginputan e-SPTPD secara online.

Sehingga baik wajib pajak yang melaporkan e-SPTPD secara online maupun wajib pajak yang melaporkan e-SPTPD melalui loket pelayanan Bapenda untuk wajib mengupload data laporan omset dan data laporan omset tersebut dapat terekam secara elektronik melalui aplikasi SIMPAD.

BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda:

Baca Juga: 2021 Empat Ruas Tol Sudah Dijual, Hingga 2025 Waskita Akan Kembali Lepas Sejumlah Ruas Tol

a. Menetapkan STPD atas kekurangan penerimaan pajak restoran sebesar Rp765.891.651,00 atas: 1) WP TSC sebesar Rp32.182.250; 2) WP NCA sebesar Rp20.400.850,00; 3) WP SBT sebesar Rp12.318.571,00; 4) WP BMP sebesar Rp374.571.918,00; 5) WP MWA sebesar Rp323.699.262,00; dan 6) WP PCU sebesar Rp2.718.800,00.

b. Menginstruksikan Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan melakukan pendataan atas restoran dan pengusaha katering yang belum menjadi wajib pajak sehingga atas transaksi penyediaan jasa katering dapat berkontribusi terhadap penerimaan daerah berupa pajak restoran.

c. Menyusun SOP mengenai surat teguran; pemasangan tanda peringatan; dan penyampaian surat paksa terhadap WP Restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X