Baca Juga: Novel Melukis Langit 1, Memeluk Prahara
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda belum menyusun SOP mengenai surat teguran; pemasangan tanda peringatan; dan penyampaian surat paksa terhadap WP Restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya;
b. Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan belum optimal melakukan pengawasan terhadap pelaporan self assessment pajak restoran;
c. Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah belum optimal dalam melaksanakan kegiatan penggalian sumber-sumber PAD;
d. Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan belum sepenuhnya melakukan kegiatan penjaringan, pendaftaran dan pendataan wajib pajak atas jasa katering di kawasankawasan industri; dan
e. Kepala Sub Bidang Penagihan belum optimal dalam melaksanakan penagihan dan penertiban pajak restoran.
Atas temuan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa ketentuan SPTPD sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah tersebut di atas, per tanggal 1 Januari 2021 sistem-SPTPD akan disesuaikan dengan menampilkan pop-up atau pemberitahuan dalam aplikasi SIMPAD berupa kewajiban untuk mengupload atau melampirkan data pendukung berupa omset, invoice atau dokumen lain yang dipersamakan pada saat penginputan e-SPTPD secara online.
Sehingga baik wajib pajak yang melaporkan e-SPTPD secara online maupun wajib pajak yang melaporkan e-SPTPD melalui loket pelayanan Bapenda untuk wajib mengupload data laporan omset dan data laporan omset tersebut dapat terekam secara elektronik melalui aplikasi SIMPAD.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda:
Baca Juga: 2021 Empat Ruas Tol Sudah Dijual, Hingga 2025 Waskita Akan Kembali Lepas Sejumlah Ruas Tol
a. Menetapkan STPD atas kekurangan penerimaan pajak restoran sebesar Rp765.891.651,00 atas: 1) WP TSC sebesar Rp32.182.250; 2) WP NCA sebesar Rp20.400.850,00; 3) WP SBT sebesar Rp12.318.571,00; 4) WP BMP sebesar Rp374.571.918,00; 5) WP MWA sebesar Rp323.699.262,00; dan 6) WP PCU sebesar Rp2.718.800,00.
b. Menginstruksikan Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan melakukan pendataan atas restoran dan pengusaha katering yang belum menjadi wajib pajak sehingga atas transaksi penyediaan jasa katering dapat berkontribusi terhadap penerimaan daerah berupa pajak restoran.
c. Menyusun SOP mengenai surat teguran; pemasangan tanda peringatan; dan penyampaian surat paksa terhadap WP Restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya;
Artikel Terkait
Pemkab Bekasi Tambah Rp158 Miliar Anggaran Penanganan Covid-19
Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih
Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan, Ada Potensi Kekurangan Penerimaan Hampir Rp1 Miliar
Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame
Tidak Optimal dalam Pengendalian, Data Transaksi Usaha WP Pemkab Bekasi Tidak Akurat
PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi
Pengelolaan Pajak Hotel Pemkab Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Piutang Rp1 M Berpotensi Tidak Tertagih
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Wakil Bupati Bekasi: Baru Dilantik Kok Malah Sowan Ke Elite Parpol, Fokus Kerja atau Fokus Mencari Relawan?
HMI Bekasi Datangi KPK, Mereka Lapor dugaan adanya Suap dalam Pilwabub Bekasi