Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:29 WIB
Pemkab Bekasi berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak reklame (Dok.Instagram.com/@pemkabbekasi)
Pemkab Bekasi berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak reklame (Dok.Instagram.com/@pemkabbekasi)

KLIKANGGARAN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bekasi menetapkan anggaran penerimaan Pajak Reklame pada APBD TA 2019 sebesar Rp16.758.100.000,00. Berdasarkan laporan diketahui, realisasi anggaran penerimaan adalah sebesar Rp16.774.178.197,25 atau 100,10%.

Sementara pada TA 2020, Pemkab Bekasi menetapkan anggaran penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp15.082.290.000,00. Sampai dengan bulan September realisasinya sebesar Rp8.529.478.916,50 atau 56,55%.

Sistem pemungutan Pajak Reklame Pemkab Bekasi adalah official assessment system. OAS merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya anggaran pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Asahan Menertibkan Kios Pedagang di Pasar Buah Kisaran

Hasil pemeriksaan melalui wawancara, analisa dokumen, dan pengujian secara uji petik atas reklame yang terpasang di wilayah Pemkab Bekasi, menunjukkan permasalahan anggaran sebagai berikut:

a. Perencanaan Pajak Reklame Pemkab Bekasi belum memadai, dengan temuan permasalahan sebagai berikut:

1) Pemkab Bekasi telah menyusun peraturan dan prosedur terkait pemungutan pajak, namun belum menyusun petunjuk teknis atau tata cara pendataan, penyelenggaraan, dan penertiban reklame.

Baca Juga: Hadapi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Barat Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan dan Sekretariat

2) SOP dan Juknis pendataan, penetapan, dan penertiban reklame belum disusun.

3) Pemkab Bekasi telah memiliki sistem informasi untuk mendukung penetapan dan laporan pajak reklame, namun belum cukup andal.

4) Pemkab Bekasi juga belum menyusun dan menetapkan anggaran Pajak reklame berdasarkan data potensi pajak reklame dan memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi.

b. Pemkab Bekasi belum menghitung dan menetapkan pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pihak terkait diketahui:

Baca Juga: MFA Mencanangkan Pilot Project Kampung Reforma Agraria di Batang Hari

1) SKPD yang terbit lebih banyak dari Surat Izin Reklame yang diterbitkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X