Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:43 WIB
Masalah pendistribusian SPPT PBB-P2 dan penagihan PBB-P2 Pemkab Bekasi (Dok.klikanggaran.com/SS)
Masalah pendistribusian SPPT PBB-P2 dan penagihan PBB-P2 Pemkab Bekasi (Dok.klikanggaran.com/SS)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bekasi menganggarkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada APBD TA 2019 sebesar Rp405.000.000.000,00. Realisasi anggaran ini diketahui sebesar Rp459.720.854.892,00 atau 113,51%.

Sementara pada TA 2020 Pemkab Bekasi menganggarkan sebesar Rp490.000.000.000,00. Realisasi sampai dengan bulan September sebesar Rp456.619.996.703,00 atau 93,19%.

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan PBB-P2 Pemkab Bekasi menunjukkan masih adanya permasalahan sebagai berikut:

Baca Juga: SDN 198/1 Pasar Baru, Batang Hari Mendapat Tiga Unit Bangunan dari DAK Tahun Anggaran 2021

a. Proses pendistribusian SPPT PBB-P2 dan penagihan PBB-P2 belum optimal. Mekanisme pendistribusian SPPT PBB-P2 dari hasil cetak massal tahun 2020 SPPT PBB-P2 kategori Buku IV dan V (dengan nilai ketetapan di atas Rp2.000.000,00) diberikan secara langsung kepada masing-masing WP oleh Subid Penagihan dan Pelaporan. Namun demikian, terdapat SPPT yang tidak dapat disampaikan.

b. Data Objek Pajak (OP) PBB-P2 dalam SISMIOP sebagai dasar penerbitan SPPT Tahun 2019 dan 2020 belum mutakhir.

c. Pendataan atas kepemilikan tanah belum mutakhir

Baca Juga: Zuckerberg Menuding Ada 'Upaya Terkoordinasi' Media untuk 'Melukis Gambaran Palsu' Facebook

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. SPPT yang tidak diterima oleh WP sebesar Rp5.477.041.653,00 berpotensi tidak tertagih;

b. Penerimaan PBB-P2 atas WP yang memperoleh NJOPTKP lebih dari satu kali berpotensi berkurang;

c. Database PBB-P2 dalam SISMIOP tidak dapat dijadikan dasar perhitungan potensi pendapatan daerah dan risiko meningkatnya piutang tidak tertagih; dan

d. Potensi kekurangan penetapan atas penambahan bangunan minimal sebesar Rp1.296.649.880,00 pada 15 SPPT PBB-P2.

Baca Juga: Nama-Nama Jawara Pilkades Serentak Kabupaten PALI 2021

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X