Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi, 21 Restotan Belum Tercatat

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 17:31 WIB
Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi (Dok.pexels.com/NataliyaVaitkevich)
Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi (Dok.pexels.com/NataliyaVaitkevich)

Baca Juga: Jokowi Tak Dijemput Pejabat saat Pulang ke Tanah Air, Sekretariat Presiden Berikan Penjelasan

d. Menyempurnakan SIMPAD secara berkala diantaranya dengan memasukkan dokumen pendukung SPTPD sebagai syarat Wajib dalam pelaporan pajak restoran; dan memberikan notifikasi kepada WP yang sudah melapor namun belum menyetor kewajiban pajaknya.

Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati menyatakan akan memerintahkan kepala Bapenda untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X