Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:50 WIB
PT Inhutani III belum terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar dari rehabilitasi DAS (Dok.Instagram.com/inhutani3)
PT Inhutani III belum terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar dari rehabilitasi DAS (Dok.Instagram.com/inhutani3)

PT Inhutani III berpotensi mengalami penambahan biaya untuk melakukan penyulaman, penyiangan, pemupukan, pemberantasan hama atas pelaksanaan jasa rehabilitasi yang tidak sesuai jadwal perjanjian.

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Menerima Penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI di Jakarta

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Divisi Keuangan dan Operasional tidak cermat dalam mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan jasa rehabilitasi DAS IPPKH;

b. GM Kalimantan Selatan periode tahun 2019 s.d. 2020 melaksanakan jasa rehabilitasi DAS PT MC tidak sesuai RO.

Atas kondisi tersebut, Direktur PT Inhutani III menyatakan bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan jasa rehabilitasi DAS IPPKH disebabkan oleh jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian belum memperhitungkan kondisi musim, adanya kebijakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dengan peraturan Kementerian LHK, serta kekurangan dana pada perusahaan untuk membiayai pekerjaan jasa rehabilitasi DAS.

Baca Juga: Cerita Mistis di Balik Gedung Tinggi, Siksaan Pasang Susuk dan Terkena Santet

Langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan perusahaan adalah dengan meningkatkan penyelesaian pekerjaan jasa rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia di Blok III dan IV dan PT Waruwai Coal pada akhir tahun 2020, mengendalikan biaya pelaksanaan pekerjaan agar tidak melebihi RO, serta berusaha mencari sumber pendanaan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan jasa rehabilitasi DAS.

BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani III untuk:

a. Memerintahkan Kepala Divisi Keuangan dan Operasional untuk menyusun rencana penyelesaian pekerjaan jasa rehabilitasi DAS IPPKH beserta target waktu dan alokasi sumber dananya serta menyampaikan laporan realisasinya kepada Direksi secara periodik;

b. Memerintahkan GM Kalimantan Selatan untuk meningkatkan pengendalian pelaksanaan jasa rehabilitasi DAS IPPKH dan melaporkan secara periodik atas realisasi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi termasuk mengenai kendala yang dihadapi beserta alternatif solusinya kepada Direksi.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X