PT Inhutani III berpotensi mengalami penambahan biaya untuk melakukan penyulaman, penyiangan, pemupukan, pemberantasan hama atas pelaksanaan jasa rehabilitasi yang tidak sesuai jadwal perjanjian.
Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Menerima Penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI di Jakarta
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Divisi Keuangan dan Operasional tidak cermat dalam mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan jasa rehabilitasi DAS IPPKH;
b. GM Kalimantan Selatan periode tahun 2019 s.d. 2020 melaksanakan jasa rehabilitasi DAS PT MC tidak sesuai RO.
Atas kondisi tersebut, Direktur PT Inhutani III menyatakan bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan jasa rehabilitasi DAS IPPKH disebabkan oleh jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian belum memperhitungkan kondisi musim, adanya kebijakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dengan peraturan Kementerian LHK, serta kekurangan dana pada perusahaan untuk membiayai pekerjaan jasa rehabilitasi DAS.
Baca Juga: Cerita Mistis di Balik Gedung Tinggi, Siksaan Pasang Susuk dan Terkena Santet
Langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan perusahaan adalah dengan meningkatkan penyelesaian pekerjaan jasa rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia di Blok III dan IV dan PT Waruwai Coal pada akhir tahun 2020, mengendalikan biaya pelaksanaan pekerjaan agar tidak melebihi RO, serta berusaha mencari sumber pendanaan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan jasa rehabilitasi DAS.
BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani III untuk:
a. Memerintahkan Kepala Divisi Keuangan dan Operasional untuk menyusun rencana penyelesaian pekerjaan jasa rehabilitasi DAS IPPKH beserta target waktu dan alokasi sumber dananya serta menyampaikan laporan realisasinya kepada Direksi secara periodik;
b. Memerintahkan GM Kalimantan Selatan untuk meningkatkan pengendalian pelaksanaan jasa rehabilitasi DAS IPPKH dan melaporkan secara periodik atas realisasi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi termasuk mengenai kendala yang dihadapi beserta alternatif solusinya kepada Direksi.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit
Duh, Histori Tingkat Piutang Usaha PT Inhutani II Bermasalah dan Terus Meningkat?
Tanpa Studi Kelayakan, Investasi Industri Minyak Serai Wangi PT Inhutani II Rugi Rp2,9 Miliar
Tanpa SOP, Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar
Duh, Ada Kerugian Rp1,2 M atas Pengelolaan Biaya Proyek Jasa Kehutanan di PT Inhutani II?
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB
Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?
Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya