KLIKANGGARAN – PT Inhutani III memiliki izin pengelolaan kawasan hutan di areal Kalimantan Selatan untuk areal hutan produksi. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/Menhut-II/2005.
Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT Inhutani III Unit Pelaihari ini, untuk areal Hutan Produksi (HP) seluas 27.500 Ha di Pelaihari dan seluas 15.040 ha Riam Kiwa, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pengelolaan IUPHHK-HTI tersebut, PT Inhutani III kemudian melakukan perjanjian kerja sam dengan beberapa mitra sejak tahun 2012 s.d. 2020. Kerja sama usaha penanaman HTI ini antara lain karet, sengon, jagung.
Menurut Laporan Keuangan PT Inhutani III, diketahui bahwa realisasi pendapatan bagi hasil atas kerja sama usaha tahun 2018 s.d. tahun 2020 (Semester I) adalah sebesar Rp1.488.496.578,00.
Namun demikian, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kerja sama usaha PT Inhutani III di areal kerja Kalimantan Selatan diketahui bahwa pelaksanaan kerja sama dengan beberapa mitra belum memadai. Uraian permasalahan tersebut adalah:
a. PT Inhutani III belum menyusun prosedur pemilihan calon mitra. SOP yang telah ditetapkan belum mengatur perihal mekanisme pemilihan mitra, kajian manajemen dan mitigasi risiko. Selain itu, SOP juga belum mengatur persyaratan calon mitra, jangka waktu proses pemilihan mitra, mekanisme perpanjangan kerja sama, serta materi perjanjian kerja sama yang melindungi kepentingan BUMN.
Baca Juga: Shavkat Mirziyoyev Meraih Kemenangan dalam Pemilihan Presiden Uzbekistan
b. Berdasarkan analisa terhadap dokumen perjanjian kerja sama usaha per 30 Juni 2020 diketahui bahwa PT Inhutani III mulai melaksanakan kerja sama usaha pengelolaan tanaman HTI pada tahun 2012 dengan PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) yang berlokasi di Pelaihari, Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit
Duh, Histori Tingkat Piutang Usaha PT Inhutani II Bermasalah dan Terus Meningkat?
Tanpa Studi Kelayakan, Investasi Industri Minyak Serai Wangi PT Inhutani II Rugi Rp2,9 Miliar
Tanpa SOP, Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar
Duh, Ada Kerugian Rp1,2 M atas Pengelolaan Biaya Proyek Jasa Kehutanan di PT Inhutani II?
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB
Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?