Tanpa SOP, Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:16 WIB
Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar (Dok.inhutani-2.co.id)
Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar (Dok.inhutani-2.co.id)

Klikanggaran.com – Untuk diketahui, PT Inhutani II memiliki izin pengelolaan kawasan hutan di areal Sungai Tubu Kalimantan Utara.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT Inhutani II Unit Sei Tubu untuk areal Hutan Produksi (HP).

Dalam pengelolaan IUPHHK-HTI tersebut, PT Inhutani II kemudian melakukan perjanjian kerja sama operasional pemanfataan hasil hutan kayu dengan PT Kaltim Izzi Perkasa (PT KIP).

Baca Juga: LDII Trending di Twitter Dituduh Baiatnya Menyimpang, Apa Jawaban Pengurusnya?

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas kerja sama PT Inhutani II dan PT KIP diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. PT KIP menghentikan operasional pemanfataan hasil hutan kayu. Hasil pemeriksaan pada tanggal 23 September 2020 diketahui, tidak terdapat kegiatan penebangan dan pegawai PT KIP di IUPHHK-HA Sei Tubu.

b. PT KIP belum menunaikan kewajiban PSDH/DR dan piutang PNT. Selain itu, terdapat Hutang Uang Muka PT Inhutani II kepada PT KIP sebesar Rp350.578.000,00. Jika dikompensasikan dengan hutang, saldo piutang sebesar Rp5.109.857.337,00.

Baca Juga: Bicara Drakor, Punya Pasangan Orang Korea Enak ngga, sih?

c. PT Inhutani II melakukan Adendum atas tidak tercapainya target tebangan di RKAP. Dalam lima tahun terakhir performa PT KIP atas operasional di Sungai Tubu belum pernah mencapai terget produksi dan RKAP.

d. PT Inhutani II belum menyusun prosedur pemilihan calon mitra. Direksi PT Inhutani II belum menetapkan Standard Operating Procedur (SOP) Kerja Sama dengan Mitra yang mengatur alur pelaksanaan kerja sama dengan calon mitra sampai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Tanpa Studi Kelayakan, Investasi Industri Minyak Serai Wangi PT Inhutani II Rugi Rp2,9 Miliar

Hal tersebut mengakibatkan PT Inhutani II terbebani atas penalangan beban dan denda PSDH dan DR PT KIP sebesar Rp3.067.628.944,00. Selain itu, PT Inhutani II mengalami kekurangan penerimaan atas PNT sebesar Rp2.392.806.393,00.

BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani II memerintahkan Kepala Divisi Keuangan dan Manajemen Risiko untuk melakukan penagihan seluruh piutang PT KIP sebesar Rp5.109.857.337,00.*

Baca Juga: Besok, Pilkades Serentak Adalah Ujian Bagi Demokrasi PALI

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X