Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, PT Inhutani II memiliki lahan kelapa sawit di dalam IUPHHK-HA Pulau Laut seluas 276 ha.
Lahan seluas 276 ha ini dikerjasamakan pengelolaannya dengan Koperasi Induk Pegawai PT Inhutani II (Koppetani). Kerja sama dilakukan melalui perjanjian nomor 305/SPK/Tim-Barjas/2017 tanggal 30 Maret 2017 dengan masa perjanjian 5 tahun.
Kerja sama dengan Koppetani tersebut dilakukan oleh PT Inhutani II dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Namun diketahui, kerja sama ini dilakukan tanpa membuat studi kelayakan dan tidak melihat kemampuan koperasi untuk mengelola lahan sawit.
Koperasi Induk Pegawai Inhutani II (Koppetani) merupakan koperasi yang didirikan pada tahun 2017, berkedudukan di Jakarta dan belum memiliki badan hukum.
Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, PT Inhutani II belum memiliki pedoman terkait pemilihan dan pelaksanaan mitra dalam pendayagunaan aset perusahaan.
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan PT Inhutani II atas pengelolaan sawit tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebesar Rp335.250.000,00. BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Inhutani II untuk:
Baca Juga: Gugat Walt Disney Co Soal Streaming Black Widow, Scarlett Johansson Kemudian Berdamai
a. Meninjau kembali perjanjian dengan Koppetani yang tidak memiliki kemampuan dan berbadan hukum;
Artikel Terkait
Sebanyak 19 % Kebun Kelapa Sawit Berada dalam Kawasan Hutan
Tanaman Kelapa Sawit PT BBB Masuk Dalam Kawasan Tahura, Timdu Diduga Lamban Bertindak
Pengadaan Mobil Bekas PT Inhutani I Ajang Pemborosan Anggaran
Walhi Ungkap Fakta Baru, 418.750 Hektar Lahan jadi Konsesi Kelapa Sawit
Diduga Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Batanghari Tidak Kantongi Izin
PT Inhutani II Diduga Rugikan Negara atas Pekerjaan Rehabilitasi DAS Provinsi Kalsel
Wagub Jambi Abdullah Sani : Kelapa Sawit Merupakan Tanaman Terpenting Provinsi Jambi