Klikanggaran.com – Untuk diketahui, PT Inhutani II bergerak di bidang pengusahaan hutan. Usaha ini meliputi hutan tanaman, hutan alam, produksi kayu, hasil hutan bukan kayu serta jasa kehutanan.
Dalam pengembangan usahanya, PT Inhutani II mengembangkan industri minyak serai wangi di sebagian wilayah lahannya. Lahan ini berada di Blok Karet Lambus Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas industri minyak serai wangi PT Inhutani II pada tanggal 3 sd. 4 September 2020 diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut:
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tak Datang Berdialog, Warga Perumahan Bintara Loka Indah Kecewa
a. Tidak ada studi kelayakan untuk investasi industri minyak serai wangi. Investasi awal usaha serai wangi PT Inhutani II sebesar Rp1.547.731.522,00 tanpa didahului kajian kelayakan bisnis.
Pelaksanaan pengembangan usaha serai wangi dilakukan atas dasar kebijakan pengembangan usaha oleh Direksi tahun 2015. Kebijakan Direksi tersebut tidak tertuang secara tertulis, namun lisan.
b. Produktivitas serai wangi baik di on farm (penanaman) maupun di off farm rendah. Ketika dipanen tidak sesuai rencana dan target tidak tercapai. Target sebanyak 2 kg/rumpun, namun terealisasi rata-rata sebanyak 0,4 kg/rumpun.
Baca Juga: Perhitungan Pencapaian Kinerja Asset Recovery pada KPK Bermasalah, lalu Gimana Evaluasinya, ya?
c. Pemasaran tidak didukung kajian pasar. Bisnis serai wangi dimulai dan dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mengetahui pangsa pasar atau membuat kerja sama dengan pihak lain sebagai pembeli/off taker. Akibatnya, setelah diproduksi dalam jumlah besar, produk minyak serai wangi sulit untuk terjual.
d. Investasi Industri Minyak Serai Wangi PT Inhutani II selalu mengalami kerugian usaha. Berdasarkan data biaya dan investasi industri minyak serai wangi sejak tahun 2017 sampai dengan Juni 2020 diketahui sebesar Rp1,54 miliar.
Sejak diproduksi pertama kali tahun 2018 sampai dengan Juni 2020, berdasarkan laporan laba (rugi) industri minyak serai wangi masih mengalami kerugian usaha. Kerugian tersebut masing-masing sebesar Rp1,16 miliar pada tahun 2018.
Kemudian di tahun 2019 PT Inhutani II mengalami kerugian sebesar Rp1,69 miliar, dan tahun 2020 (sd. Juni) sebesar Rp99,79 juta. Diketahui, hal tersebut disebabkan HPP minyak serai wangi jauh lebih besar dari hasil penjualannya.
Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian usaha sebesar Rp2.959.340.147,00 (Rp1.167.310.789,00 + Rp1.692.230.779,00 + Rp99.798.580,00) atas investasi minyak serai wangi.
Artikel Terkait
Pengadaan Mobil Bekas PT Inhutani I Ajang Pemborosan Anggaran
Piutang Perhutani pada Pihak Ketiga dan Piutang TGR Berpotensi Tidak Tertagih Minimal Sebesar Rp 150 Miliar
Pengendalian Kredit pada Anak Perusahaan Tak Memadai, Rp 73 M Piutang Perum Perhutani Berpotensi Tak Tertagih
Ada Penyalahgunaan Senilai Rp 1 Miliar Lebih pada Wahana Wisata Perum Perhutani Ranca Upas
Perjanjian Kerja Sama Perum Perhutani KPH Bogor Belum Memadai, Rp 520 Juta Lebih Belum Dibayar PTTN
Penjualan Madu Perum Perhutani pada KPH Bogor Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp 844 Juta Lebih
Perum Perhutani Terlambat Bayar Gedung Zuria dan Wajib Bayar Denda Sebesar Rp1,5 Miliar Lebih
PT Inhutani II Diduga Rugikan Negara atas Pekerjaan Rehabilitasi DAS Provinsi Kalsel
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit
Duh, Histori Tingkat Piutang Usaha PT Inhutani II Bermasalah dan Terus Meningkat?