Klikanggaran.com – Untuk diketahui, Laporan Posisi Keuangan PT Inhutani II per 31 Desember 2019 menyajikan nilai Piutang Usaha sebesar Rp4,13 miliar. Sedangkan per 2018 sebesar Rp3,18 miliar.
Kemudian pada tanggal 31 Desember 2018, 2019 serta 30 Juni 2020, PT Inhutani II memiliki saldo piutang usaha bersih per 30 Juni 2020 sebesar Rp2,88 miliar.
Piutang PT Inhutani II ini terdiri atas piutang usaha pihak ketiga dan pihak berelasi dengan nilai per 30 Juni 2020 sebelum dikurangi provisi sebesar Rp16,60 miliar (tahun 2019 sebesar Rp17,85 miliar). Kemudian disisihkan karena penurunan nilai sebesar Rp13,72 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan piutang dan penyisihannya di PT Inhutani II diketahui beberapa hal sebagai berikut:
a. PT Inhutani II belum memiliki pedoman terkait pengelolaan piutang secara memadai
b. PT Inhutani II tidak memiliki database pelanggan/debitur dan prosedur persetujuan pemberian piutang
c. Pembentukan atau pengakuan piutang PT Inhutani II tidak memadai
d. PT Inhutani II belum optimal dalam penyelesaian piutang bermasalah (kredit macet)
Baca Juga: Menganiaya Pengunjung Karaoke , Dua Pemuda di Banyumas, Diamankan Polisi
Kondisi di atas menunjukkan risiko kredit atau tidak tertagihnya piutang pada PT Inhutani II cukup tinggi. Hal ini ditunjukkan dari, kemampuan PT Inhutani II untuk mengendalikan dan mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko piutang macet terus menurun.
Hal tersebut dikarenakan PT Inhutani II belum memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai dalam hal pemilihan pelanggan, pengakuan piutang, penagihan, penyelesaian piutang, penyisihan piutang dan perjanjian yang mengikat secara hukum kepada para pelanggan.
Kemudian, secara historis PT Inhutani II mempunyai tingkat piutang usaha bermasalah yang terus meningkat dan tidak dapat dipulihkan. Akibatnya, ada potensi tidak tertagihnya piutang usaha yang seluruhnya telah disisihkan.
Artikel Terkait
Pengadaan Mobil Bekas PT Inhutani I Ajang Pemborosan Anggaran
Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung
Piutang Perhutani pada Pihak Ketiga dan Piutang TGR Berpotensi Tidak Tertagih Minimal Sebesar Rp 150 Miliar
Pengendalian Kredit pada Anak Perusahaan Tak Memadai, Rp 73 M Piutang Perum Perhutani Berpotensi Tak Tertagih
Ada Penyalahgunaan Senilai Rp 1 Miliar Lebih pada Wahana Wisata Perum Perhutani Ranca Upas
Perjanjian Kerja Sama Perum Perhutani KPH Bogor Belum Memadai, Rp 520 Juta Lebih Belum Dibayar PTTN
Penjualan Madu Perum Perhutani pada KPH Bogor Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp 844 Juta Lebih
Perum Perhutani Terlambat Bayar Gedung Zuria dan Wajib Bayar Denda Sebesar Rp1,5 Miliar Lebih
PT Inhutani II Diduga Rugikan Negara atas Pekerjaan Rehabilitasi DAS Provinsi Kalsel
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit