Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:50 WIB
PT Inhutani III belum terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar dari rehabilitasi DAS (Dok.Instagram.com/inhutani3)
PT Inhutani III belum terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar dari rehabilitasi DAS (Dok.Instagram.com/inhutani3)

KLIKANGGARAN - Selain pemanfaatan areal kerja, pendapatan terbesar PT Inhutani III adalah pendapatan yang berasal dari jasa kehutanan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Jasa kehutanan ini merupakan kerja sama rehabilitasi lahan dengan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pelaksanaan rehabilitasi PT Inhunai III ini dilakukan pada lokasi lain dalam kawasan hutan sesuai dengan arahan dan penetapan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Diketahui, PT Inhutani III telah melakukan kerja sama jasa kehutanan rehabilitasi DAS dengan lima pemegang IPPKH. Antara lain PT Adaro Indonesia Blok III dan IV, PT Adaro Indonesia Blok V, PT Antang Gunung Meratus, PT Maruwai Coal, PT Adaro Indonesia Desa Sabuhur.

Baca Juga: Waduh, Indonesia di Posisi Terakhir Sebagai Negara Paling Malas Berjalan Kaki

Laporan Keuangan PT Inhutani III tahun 2017 s.d. 30 Juni 2020 menunjukkan bahwa realisasi pendapatan jasa rehabilitasi DAS adalah sebesar Rp25.095.963.847,00.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT Inhutani III diketahui, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi DAS tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu. Uraian permasalahan sebagai berikut:

a. Terjadi keterlambatan pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia Blok III dan Blok IV. Masih terdapat sisa kontrak jasa rehabilitasi DAS sebesar Rp3.567.214.595,00.

Baca Juga: Ariel Noah dan Luna Maya: Adakah Peluang untuk Balikan?

b. Keterlambatan pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT Antang Gunung Meratus. Masih terdapat sisa kontrak jasa rehabilitasi DAS sebesar Rp982.132.230,00.

c. Keterlambatan Pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia Blok V. Masih terdapat sisa kontrak jasa rehabilitasi DAS Blok V sebesar Rp1.862.734.083,00.

d. Keterlambatan Pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT Maruwai Coal (MC). Masih terdapat sisa kontrak jasa rehabilitasi DAS PT MC sebesar Rp4.858.590.270,00.

Baca Juga: Sekda Batang Hari dan Sekda Tanjabbar Menyaksikan Penandatangan Kerjasama Antara OPD Batang Hari dan Tanjabbar

Permasalahan tersebut mengakibatkan sisa kontrak atas jasa rehabilitasi DAS sebesar Rp11.270.671.178,00 (Rp3.567.214.595,00 + Rp982.132.230,00 + Rp1.862.734.083,00 + Rp4.858.590.270,00) belum dapat diterima PT Inhutani III sesuai dengan waktu yang direncanakan.

Terjadi pemborosan biaya pelaksanan jasa rehabilitasi dengan PT MC sebesar Rp2.149.677.579,00.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X