KLIKANGGARAN - Selain pemanfaatan areal kerja, pendapatan terbesar PT Inhutani III adalah pendapatan yang berasal dari jasa kehutanan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Jasa kehutanan ini merupakan kerja sama rehabilitasi lahan dengan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pelaksanaan rehabilitasi PT Inhunai III ini dilakukan pada lokasi lain dalam kawasan hutan sesuai dengan arahan dan penetapan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Diketahui, PT Inhutani III telah melakukan kerja sama jasa kehutanan rehabilitasi DAS dengan lima pemegang IPPKH. Antara lain PT Adaro Indonesia Blok III dan IV, PT Adaro Indonesia Blok V, PT Antang Gunung Meratus, PT Maruwai Coal, PT Adaro Indonesia Desa Sabuhur.
Baca Juga: Waduh, Indonesia di Posisi Terakhir Sebagai Negara Paling Malas Berjalan Kaki
Laporan Keuangan PT Inhutani III tahun 2017 s.d. 30 Juni 2020 menunjukkan bahwa realisasi pendapatan jasa rehabilitasi DAS adalah sebesar Rp25.095.963.847,00.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT Inhutani III diketahui, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi DAS tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu. Uraian permasalahan sebagai berikut:
a. Terjadi keterlambatan pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia Blok III dan Blok IV. Masih terdapat sisa kontrak jasa rehabilitasi DAS sebesar Rp3.567.214.595,00.
Baca Juga: Ariel Noah dan Luna Maya: Adakah Peluang untuk Balikan?
b. Keterlambatan pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT Antang Gunung Meratus. Masih terdapat sisa kontrak jasa rehabilitasi DAS sebesar Rp982.132.230,00.
c. Keterlambatan Pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia Blok V. Masih terdapat sisa kontrak jasa rehabilitasi DAS Blok V sebesar Rp1.862.734.083,00.
d. Keterlambatan Pelaksanaan Rehabilitasi DAS PT Maruwai Coal (MC). Masih terdapat sisa kontrak jasa rehabilitasi DAS PT MC sebesar Rp4.858.590.270,00.
Permasalahan tersebut mengakibatkan sisa kontrak atas jasa rehabilitasi DAS sebesar Rp11.270.671.178,00 (Rp3.567.214.595,00 + Rp982.132.230,00 + Rp1.862.734.083,00 + Rp4.858.590.270,00) belum dapat diterima PT Inhutani III sesuai dengan waktu yang direncanakan.
Terjadi pemborosan biaya pelaksanan jasa rehabilitasi dengan PT MC sebesar Rp2.149.677.579,00.
Artikel Terkait
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit
Duh, Histori Tingkat Piutang Usaha PT Inhutani II Bermasalah dan Terus Meningkat?
Tanpa Studi Kelayakan, Investasi Industri Minyak Serai Wangi PT Inhutani II Rugi Rp2,9 Miliar
Tanpa SOP, Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar
Duh, Ada Kerugian Rp1,2 M atas Pengelolaan Biaya Proyek Jasa Kehutanan di PT Inhutani II?
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB
Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?
Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya