Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:53 WIB
Masalah aset tanah PT Inhutani II berpotensi mengurangi pendapatan (Dok.facebook.com/inhutani-2)
Masalah aset tanah PT Inhutani II berpotensi mengurangi pendapatan (Dok.facebook.com/inhutani-2)

Klikanggaran.com - PT Inhutani II memiliki tujuh IUPHHK yang tersebar pada dua General Manager (GM). Dua GM tersebut adalah GM Kalimantan Timur-Kalimantan Utara dan GM Kalimantan Selatan.

Lahan IUPHHK dicatatkan sebagai Aset Lain-Lain pada Laporan keuangan PT Inhutani II. Untuk mengelola lahan IUPHHK, PT Inhutani II membentuk kantor GM dan kantor Unit Manajemen yang lokasinya berada didalam IUPHHK atau di luar IUPHHK.

Atas tanah dan bangunan yang berada di luar IUPHHK dicatatkan sebagai Aktiva Tetap PT Inhutani II.

Baca Juga: Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat beberapa aset tanah yang pencatatan dan pengamanannya belum memadai. Antara lain dijelaskan sebagai berikut:

a. Terdapat tiga bidang tanah di GM Kaltara-Kaltim dan GM Kalsel belum tercatat dalam Aktiva PT Inhutani II.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat tiga bidang tanah milik PT Inhutani II yang belum tercatat dalam aktiva perusahaan. Tanah tersebut berada pada GM Kaltara-Kaltim dan Kalsel.

b. Pemanfaatan Bangunan Mess Pada GM Kaltim-Kaltara dan GM Kalsel belum memiliki penetapan tarif. Pengamanan atas Aset Tanah Batu Kajang dan Lahan Senakin belum memadai.

Baca Juga: SDN 198/1 Pasar Baru, Batang Hari Mendapat Tiga Unit Bangunan dari DAK Tahun Anggaran 2021

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Aktiva tanah PT Inhutani II di Jl. Markisa - Kota Samarinda, Batu Kajang - Kabupaten Paser, dan Banjarbaru belum tercatat;

b. Pendapatan sewa bangunan tidak maksimal dari mess Batu Kajang, mess Senakin dan mess Stagen;

c. Kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa mess Batu Kajang sebesar Rp7.200.000,00;

d. Potensi sengketa atas lahan IUPHHK Senakin yang dimanfaatkan oleh pihak pemerintah, swasta, bank dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X