KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, PT Inhutani III memiliki IUPHHK-HTI di Nanga Pinoh, Kalimantan Barat. Luas konsesi pada Nanga Pinoh ini adalah seluas 119.000 ha.
Atas lahan tersebut, PT Inhutani III melakukan penanaman tanaman pinus, karet, dan akasia. Pada tahun 2013 terdapat perubahan sebagian areal konsesi dari kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 936/Menhut-II/2013.
Hal tersebut mengakibatkan luas konsesi HP di IUPHHK-HTI PT Inhutani III di Nanga Pinoh berubah menjadi 66.015 ha.
Baca Juga: Generasi Z, Mari Kita Menjunjung Tinggi Bahasa Indonesia dengan Tiga Sikap!
Berdasarkan penjelasan Kepala Divisi Operasional diketahui bahwa sekitar tahun 1997 s.d. tahun 1998 terjadi kebakaran pada lahan PT Inhutani III di Nanga Pinoh. Kebakaran ini menyisakan pohon pinus dan tersebar di beberapa lokasi.
Untuk memanfaatkan hasil hutan pohon pinus yang tersisa di areal Nanga Pinoh, PT Inhutani III kemudian melakukan kerja sama dengan UD Tiga Saudara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan pendapatan bagi hasil getah pinus dan cek fisik lahan penyadapan getah pinus diketahui, terdapat pelaksanaan kerja sama usaha penyadapan getah pinus yang tidak memadai. Permasalahan ini dijelaskan sebagai berikut:
Baca Juga: KPK Hari Ini Jemput Bola, Datangi Dinas PUPR Muba, Sebanyak Delapan Pegawai Dimintai Keterangan
a. Pelaksanaan Perjanjian KSU tidak berdasarkan studi kelayakan usaha dan dokumen penawaran
b. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) atas kerja sama penyadapan getah pinus tahun 2017 dilakukan dengan menggunakan nama Koperasi Jasa Bukit Menuah dan tidak sesuai ketentuan
c. Biaya penyadapan getah pinus tidak dapat diyakini kewajarannya
Baca Juga: Kapolri: Jaga emosi, Jangan Terpancing
d. PT Inhutani III tidak mempunyai informasi harga jual dan laporan hasil penjualan getah pinus
e. Luas lahan penyadapan getah pinus belum optimal
Artikel Terkait
PT Inhutani II Diduga Rugikan Negara atas Pekerjaan Rehabilitasi DAS Provinsi Kalsel
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit
Duh, Histori Tingkat Piutang Usaha PT Inhutani II Bermasalah dan Terus Meningkat?
Tanpa Studi Kelayakan, Investasi Industri Minyak Serai Wangi PT Inhutani II Rugi Rp2,9 Miliar
Tanpa SOP, Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar
Duh, Ada Kerugian Rp1,2 M atas Pengelolaan Biaya Proyek Jasa Kehutanan di PT Inhutani II?
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB
Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan