Usai Pengawasan PTM Di  8 Provinsi,  KPAI Dorong Pembukaan Kantin Sekolah Di Masa Pandemi  Dengan 7 Kriteria

- Kamis, 14 Juli 2022 | 14:16 WIB
Retno Listyarti, Komisioner KPAI (Instagram/retnolistyarti_official)
Retno Listyarti, Komisioner KPAI (Instagram/retnolistyarti_official)

(3)          Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan  kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih;

(4)          Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer;

(5)          Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup

(6)          Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup;

(7)          Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter

 Baca Juga: Inilah Profil Reva Fidela alias Adel JKT48 yang Trending di Twitter

Rekomendasi PPDB

(1)          KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan Domisili Kartu keluarga (KK) yang harus menimal 1 tahun  saat mendaftar PPDB, karena masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini. Selain itu, penjelasan mengapa usia CPDB menjadi salah satu alat seleski Ketika antara pendaftar melampaui kuota yang tersedia;

(2)          KPAI mendorong untuk ada aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu yang memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu. Ketentuan ini juga harus diatur dalam aturan PPDB;

(3)          KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya dan mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, apakah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah blank spot tersebut;

 Baca Juga: Inilah Alasan Nikita Mirzhani Putus dengan John Hopkins, Apakah Karena Bermasalah dengan Polisi?

(4)          PAI mendorong Itjen KemendikbudRistek bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investagasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa terjadi praktik jual beli kursi di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten); serta Depok (Jawa Barat);

(5)          Jumlah sekolah negeri di jenjang SMA dan SMK memang sangat sedikit dibandingkan jenjang SD dan SMP, sehingga banyak kecamatan dan Kelurahan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi DKI Jakarta tidak ada SMA/SMK Negerinya. Sehingga potensi praktik jual beli kursi di sejumlah daerah di duga terjadi.

Jakarta, 14 Juli 2022

Retno Listyarti  (Komisioner KPAI)

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Inilah Pengaruh Musik Bagi Konsentrasi Belajar

Senin, 6 Maret 2023 | 12:40 WIB

Ini Caranya Cek Hasil Pengumuman SNMPTN 2022

Selasa, 29 Maret 2022 | 15:26 WIB
X