KLIKANGGARAN -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja merilis hasil pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilaksanakan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2022.
Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) itu dilaksanakan KPAI di 12 Kota dan 5 Kabupaten pada delapan Provinsi.
Berikut rilis dari KPAI mengenai hasil dari pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara lengkap.
Baca Juga: Siapa Pasangan Ganda Putra Nonpelatnas PBSI yang Maju ke Perempat Final Singapura Open 2022?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sepanjang Januari sampai Juni 2022 di 12 Kota dan 5 Kabupaten pada 8 (delapan) Provinsi, dengan rincian sebagai berikut : kota Bandar lampung, Kabupaten Lampung tengah dan Kabupaten Lampung Utara (Provinsi Lampung); Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang (Provinsi Sumatera Utara); Kota Batam (Provinsi Kepulauan Riau); Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok (Jawa Barat); Kota Tangerang (Banten), Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat (Provinsi DKI Jakarta); Kota Semarang (Jawa Tengah) dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur).
Satuan Pendidikan yang diawasi KPAI mulai dari jenjang Pendidikan meliputi Taman Kanak Kanak (TK) sampai SMA/SMK/MA, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan rinciannya sebagai berikut: TK/Paud sebanyak 1 (2%); SD sebanyak 19 (32%); SMP/MTs sebanyak 22 (36%); SMA/MA sebanyak 12 (20%); SMK sebanyak 4 (7%) dan SLB sebanyak 2 (3%).
Hasil pengawasan PPDB dan PTM akan disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) secara daring pada Kamis (14/7) yang dihadiri oleh KemendikbudRistek RI, Kementerian Kesehatan RI, perwakilan Kepala-Kepala Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama RI kab/kota/provinsi seluruh Indonesia, serta perwakilan kepala-kepala sekolah dan KPAD di seluruh Indonesia.
Pengawasan PPDB Tahun 2022
Pada Maret sampai dengan Mei 2022, KPAI melakukan pengawasan persiapan PPDB di sejumlah daerah, yaitu di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Kota Bogor. Indikator yang dipergunakan untuk pengawasan penyiapan hanya 2, yaitu :
(1) apakah daerah sudah membuat regulasi PPDB tahun 2022; (2) jika sudah memiliki aturan PPDB 2022 apakah daerah sudah melakukan Sosialisasi? Siapa sasaran sosialisasi?
Penyiapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 melalui pembuatan regulasi dan melakukan sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik, terencana, tepat waktu dan melibatkan stake holder terkait di daerah yang diawasi KPAI. Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara melakukan inovasi kebijakan dalam upaya mengatasi kendala PPDB terutama di wilayah blank spot (kelurahan atau kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya), yaitu melalui zonasi khusus dan PPDB Bersama Sekolah swasta.
Secara teknis PPDB berjalan lancar dan tertib karena ada kebijakan inovasi yang membagi waktu pendaftaran secara bergiliran untuk kota/kabupaten dan membagi waktu berbeda antara mendaftar akun dengan memilih sekolah
Artikel Terkait
KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik
KPAI Tanggapi Guru di Buton Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Karena Berisik
FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut
KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia karena Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Pengungsi Luar Negeri
KPAI Apresiasi Inovasi-Inovasi Daerah Dalam mengatasi Permasalahan PPDB 2022
KPAI : PPDB Jakarta Berjalan Lancar, Lupa Password Akun Dominasi Permasalahan di Posko PPDB
Tanggapan Komisioner KPAI atas Kasus Dugaan Penganiayaan oleh 9 Siswa Salah Satu MTs di kota Kotamogabu
Catatan KPAI Tahun 2022, Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi
KPAI Ungkap Ketentuan Batas Waktu Perpindahan KK dan Lupa Pasword Dominasi Pengaduan Di Posko PPDB