KLIKANGGARAN -- Terkait kabar yang menyebutkan bahwa terdapat seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Buton yang viral karena menghukum siswanya dengan tidak wajar, akhirnya KPAI angkat bicara.
MS, seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjadi viral karena menghukum belasan muridnya dengan memberikan makan sampah plastic, adapun alasan penghukuman karena ke-16 anak dianggap berisik.
Berdasarkan pengakuan para korban dalam kejadian yang viral itu, sampah tersebut diambil dari dalam bak sampah di depan kelas, yang kemudian diberikan paksa kepada muridnya sebagai hukuman hanya karena para murid tersebut berisik.
Diketahui pelaku penghukuman terhadap belasan murid yang kemudian viral itu merupakan guru kelas 4 (empat), sedangkan korban merupakan kelas 3A.
Berdasarkan siaran pers dari pihak KPAI yang beredar, kronologinya adalah peristiwa tersebut terjadi di kelas 3A.
Dijelaskan bahwa waktu itu siswa di kelas 3A tersebut ribut karena guru kelasnya belum datang.
Kemudian oknum guru tersebut, yang sedang mengajar di kelas 4, mendatangi kelas 3A.
Ia mengimbau kepada murid agar tidak ribut. Karena siswa ribut lagi, MS mendatangi kembali kelas 3A sambil menutup pintu kelas.
MS mengambil sampah (plastic bekas bungkus makanan kering jajanan anak-anak) dan memasukan sampah-sampah tersebut ke mulut ke-16 siswa kelas 3A.
Baca Juga: GAWAT NIH! 9 Pemain Persib Bandung Terpapar Covid-19. Siapa Sajakah?
Korban merasa trauma Akibat kejadian itu, sejumlah siswa mengalami trauma dan takut untuk masuk sekolah.
Sementara itu, pihak sekolah mengaku telah menegur oknum guru tyang melakukan perbuatan tersebut.
Sekolah juga sudah melakukan mediasi dengan para orangtua dan pihak Dinas Pendidikan Buton juga mengaku sudah menemui pihak sekolah dan kemudian membebas tugaskan oknum guru tersebut untuk sementara.
Artikel Terkait
KPAI Belum Bahas Kasus Nia-Ardi Dan Dampaknya Bagi Putra Putrinya Yang Masih Di Bawah Umur
Temuan KPAI: 24,3% Anak Ingin Divaksin Untuk Bisa Sekolah Tatap Muka
KPAI : Anak-anak Yang Kehilangan Orangtuanya Karena Covid-19, Pastikan Menerima PIP, KIS dan PKH Mulai Tahun Anggaran 2022
Jelang Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gelar Rakornas Daring
KPAI Rekomendasikan 6 syarat terkait pelaksanaan PTM Terbatas, salah satunya 79% warga sekolah sudah divaksin
KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM
KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM
KPAI Sampaikan Lima Rekomendasi untuk Menggelar PTM: Hak Hidup Anak Nomor satu!
KPAI : Proses Hukum Jika Ditemukan Unsur Kelalaian Kegiatan Susur Sungai MTs Harapan Baru
KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik