KLIKANGGARAN -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan ada kejanggalan terkait Seleksi calon Anggota KPAI 2022-2027.
Kejanggalan tersebut diduga FSGI dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota KPAI.
Surat keberatan pun akhirnya dilayangkan oleh FSGI.
Baca Juga: Konser Tri Suaka di Kebun Raya Ramai Hujatan, Kenapa tuh? Warganet : Calon Artis Papan Tengah!
FSGI menduga ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Periode 2022-2027.
Dugaan tersebut semakin menguat ketika menganalisa surat balasan Pansel KPAI atas surat keberatan yang dilayangkan Retno Listyarti yang juga merupakan Dewan Pakar FSGI terhadap hasil penilaian Pansel.
Yang melayangkan surat keberatan kepada Pansel KPAI bukan hanya Retno, namun ada peserta lainnya.
Baca Juga: Istri Putra Siregar Buka Suara Terkait Kasus Pengeroyokan Nur Alamsyah, Curiga ada yang Menunggangi
“Salah satu dugaan pelanggarannya adalah Pemberian nilai yang tidak menyeluruh dan mencakup semua unsur penilaian sebagaimana yang diatur pada Perpres Nomor : 61 Tahun 2016,sehingga dapat dipetakan ada yang dapat dikuantifikasi dan ada yang tidak, maka perbuatan Pansel telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi anggota KPAI,” ungkap Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI.
Selain itu, Pansel hanya mengirimkan pengumuman hasil seleksi kepada 18 calon yang lulus 18, namun tidak kepada yang 18 lainnya dari 36 calon anggota.
Terjadi pembiaran keadaan terkatung terhadap peserta calon anggota KPAI sebanyak 18 orang lainnya yang menanti penetapan pengumuman akhir lulus atau tidak lulus sekeksi, secara legal melalui surat resmi tidak dilakukan oleh Pansel.
Baca Juga: Pesan Habib Ja'far Dalam Rangka Ibadah Menyambut Malam Lailatul Qadar
“Hal tersebut jelas bertentangan asas kepastian hukum dan ketidakcermatan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu pada pasal 10 ayat(1) huruf a dan d ) dan tidak profesional dalam penyelenggaraan seleksi anggota KPAI yang diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61:Tahun 2016 pasal 16”, tegas Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.
Dugaan Uraian Pelanggaran Peraturan Pansel KPAI
Panitia seleksi( Pansel) anggota KPAI keberadaannya berpayung hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016. Panggilan tugas Pansel adalah mengerjakan hal-hal yang paling substansial diantaranya membuat ketentuan dan tata cara penyeleksian.
Artikel Terkait
Rekruitmen Guru Tanpa Merusak Sistem Distribusi Guru: Solusi FSGI kepada Presiden
FSGI Apresiasi Penundaan Asesmen Nasional Di Tengah Banyaknya Bencana Alam Pada Masa Pandemi Covid 19
FSGI: SKB 3 Menteri Diduga Kuat Timbulkan Misinformasi di Lapangan
FSGI: Kasus Pemecatan Hervina, Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru
FSGI : Usai Liburan Semester 632 Santri Tertular Covid-19, Kluster Pesantren Merebak Lagi
FSGI: Vaksinasi Guru Bukan Jadi Dasar Buka Sekolah Tatap Muka
FSGI : Kebijakan Pendidikan dimasa Pandemi Belum Optimal Menangani Krisis Di Pendidikan
FSGI : Dorong Pemerintah Ijinkan Sekolah Gelar PTM Jika 70 Persen Peserta Didik Sudah Divaksin
Polemik Syarat Minimal Penerima Dana BOS, FSGI: Kebijakan Itu Sebagai Fungsi Kontrol
Dua Tahun Mas Nadiem, Ini Hasil Survei FSGI