Pada Mei-Juni 2022, KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB di 16 (enam belas) posko PPDB, yaitu di Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
- Provinsi Sumatera Utara terdiri atas Kota medan dan Deli Serdang yang meliputi : Posko Sekolah di SDN 23 Kota Medan, SMPN 31 Kota Medan, dan SMKN 1 Percut Sei Tuan, Deli Serdang;
- Provinsi DKI Jakarta terdiri atas Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang meliputi : SMPN 3 (Jakarta Selatan); SMPN 30, SMAN 13, SMAN 45, dan SMAN 73 (Jakarta Utara); SMPN 138, SMPN 158, SMPN 172, SMPN 213, SMPN 284, dan SDN Susukan 03 Ciracas (Jakarta Timur)
- Selain Posko Sekolah, KPAI juga pengawasan di Posko Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 yang terletak di lantai 2 SMPN 30 Jakarta, Jalan Angrek, Koja, Jakarta Utara.
- KPAI juga pengawasan langsung ke Posko Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jl Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Hasil 16 Singapura Open 2022, Wakil Indonesia Bertumbangan, Salah Satunya Jonatan Christie!!
Hasil Pengawasan PTM
Secara infrastruktur kebiasaan baru di satuan Pendidikan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah yang dikunjungi secara langsung memeiliki infrastruktur yang Sangat lengkap (27%), Lengkap (47%), cukup lengkap (18%) dan kurang lengkap (8%).
Prinsip 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas), minimal sudah menerapkan 3 M nya. Adapun hasil pengawasan menunjukkan satuan Pendidikan sudah menerapkan 5M secara ketat dan disiplin (51%); sudah menerapkan 5M namun masih ditemukan sulit jaga jarak (17%); sudah menerapkan 5M namun masih ditemukan kerumunan (25%); dan sudah menerapkan 5M namun masih ditemukan mobilitas yang tingtgi di lingkungan sekolah (7%).
Pada bulan Februari-Maret 2022 ketika kasus Omicron di Indonesia berdampak sejumlah sekolah yang harus menerapkan penutupan sekolah sementara, termasuk satuan Pendidikan yang diawasi KPAI, yaitu yang pernah melakukan penutupan sekolah sementara sebanyak 37% karena ditemukan kasus, walaupun umumnya berasal dari kluster keluargaBahkan dari jumlah 37% tersebut, ada yang pernah menutup sekolah sebanyak 2x sebesar 64% dan yang hanya sekali menutup sementara sebesar 36%. . Sedangkan sekolah yang tidak pernah tutup sebanyak 63%.
Kriteria Buka Kantin Sekolah
Pada saat pengawasan bulan Januari s.d. Juni 2022, belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah karena mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan. Meskipun banyak anak-anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah. Mereka diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah. Dari pedagang di sekitar sekolah.
KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi 7 kriteria kantin yang sehat, hal ini penting diingatkan setelah sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemic covid-19. Padahal, saat ini masih pandemic, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara. KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid maupun hepatitis akut.
“Memastikan kebersihan dan kemanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang-pedagang di luar pagar sekolah. Para penjual di kantin sekolah dapat diberikan pengetahuan, pemahaman dan dapat ditegur atau di sanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Rekomendasi Kantin Sekolah Di Masa Pandemi
- KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas-dinas Kesehatan di daerah untuk memastikan bahwa pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat pasca sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemic covid-19 pada tahun ajaran 2022/2023
- KPAI mendorong adanya sistem pengawasan yang melibatkan stakeholder Pendidikan untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid-19 maupun hepatitis akut, mengingat saat ini sedang ada peningkatan kasus covid-19 di sejumlah daerah;
- KPAI mendorong Dinas-dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik;
- KPAI mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan 7 kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut :
(1) Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir;
(2) Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir;
Artikel Terkait
KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik
KPAI Tanggapi Guru di Buton Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Karena Berisik
FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut
KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia karena Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Pengungsi Luar Negeri
KPAI Apresiasi Inovasi-Inovasi Daerah Dalam mengatasi Permasalahan PPDB 2022
KPAI : PPDB Jakarta Berjalan Lancar, Lupa Password Akun Dominasi Permasalahan di Posko PPDB
Tanggapan Komisioner KPAI atas Kasus Dugaan Penganiayaan oleh 9 Siswa Salah Satu MTs di kota Kotamogabu
Catatan KPAI Tahun 2022, Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi
KPAI Ungkap Ketentuan Batas Waktu Perpindahan KK dan Lupa Pasword Dominasi Pengaduan Di Posko PPDB