Membedah AD ART yang Dijadikan Modus PP KPI Klem 'Bukan Pelaut Anggota' Lagi

photo author
- Senin, 27 Desember 2021 | 13:16 WIB
Membedah AD ART PP KPI yang klaim 'Bukan Pelaut Anggota' Lagi (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)
Membedah AD ART PP KPI yang klaim 'Bukan Pelaut Anggota' Lagi (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)

KLIKANGGARAN - Masih dalam keterpanggilan atas kewajiban dan tanggung jawab moral Komunitas Pelaut Senior untuk berbagi pendapat dengan para sahabat pelaut Indonesia dimana saja berada, khususnya untuk pelaut anggota KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) agar bisa menyimak seterang-terangnya di tengah Komunitas Pelaut Senior tidak lelahnya berjuang untuk menyelamatkan organisasi KPI dengan aspirasi final dan mengikat yang dicetuskan oleh Masyarakat Pelaut NKRI pada 17 Desember 2020 dengan judul Tuntutan Reformasi Total KPI.

Pasalnya kita ini kemudian terjebak dan terperangkap oleh modus yang dihembuskan terus menerus oleh Pengurus Pusat (PP) KPI yang mampu mempengaruhi otoritas sebagai pembina eks officionya, yaitu Dirjen Hubla Kemenhub dan jajaran dibawahnya. Dengan mengklem bahwa "Bukan Pelaut Anggota" lagi yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi KPI yang dijadikan senjata pamungkasnya. Termasuk kita ikut terbelenggu oleh modus atas klem tersebut.

Di poskonya Komunitas Pelaut Senior di Markas YAKE Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65 Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur 13310 dalam pertemuan terbatasnya, mengajak para sahabat pelaut untuk membedah AD/ART KPI untuk maksud menghentikan modus PP KPI yang bersifat dzholim itu.

Baca Juga: Bukan Gundala! Satpam Ini Selamat Usai Tersambar Petir

Munaslub KPI tahun 2001 adalah hasil perjuangan pelaut anggota ditahun 1999, yang menuntut reformasi KPI dan yang didasari untuk organisasi KPI mematuhi Konvensi ILO (International Labour Organization) No. 87 Tahun 1948 serta Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949.

Dengan demikian AD/ART KPI hasil Munaslub tahun 2001 kita jadikan acuannya sebagai bagian penting dari hasil reformasi KPI. Namun bagaimanapun AD/ART setiap organisasi berbentuk serikat pekerja itu secara hirarki berada dibawah undang-undang yang memayunginya, yaitu UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB), yang kedudukan hukumnya sudah ada lebih dulu sebelum digelarnya Munaslub KPI tahun 2001.

Izinkan kita, Komunitas Pelaut Senior, mengutip tiga pasal dari UU SP/SB, yakni : Pasal 17 ayat (1) aquo yang berbunyi pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota DPR/SB dengan pernyataan tertulis; Pasal 32 aquo yang berbunyi keuangan dan harta kekayaan SP/SB harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurusnya; dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) aquo yang berbunyi pengurus bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan SP/SB, serta pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan dan melaporkannya secara berkala kepada anggotanya.

Baca Juga: Resmi, Laga Leeds Vs Aston Villa Ditunda karena Covid-19, Jumlah Pemain Leeds Kurang untuk Diturunkan

Ketiga pasal UU SP/SB menjadi rujukan untuk disandingkan dengan AD/ART KPI hasil Munaslub yang ditetapkan 8 April 2001 serta ditandatangani oleh Pengurus Munaslub KPI yang diketuai oleh Drs. Mathias Tambing, SH. dan sekretaris Drs. Wisnu Baskoro, MSc. MBA. Nama Mathias Tambing adalah sekretaris KPI Cabang Tanjung Priok yang saat itu diketuai oleh Barce Pinontoan namun bukan pelaut anggota KPI. Dan nama Wisnu Baskoro adalah pelaut senior dari kapal pesiar Holland America Line (HAL) yang dari sejak menempatkan pelaut anggota sebagai crew kapal itu nama Wisnu adalah pelaut anggota KPI.

Hal ini perlu diperkenalkan lebih awal, utamanya menyoroti nama Mathias Tambing yang mendampingi Barce Pinontoan dalam kepengurusan KPI Cabang Tanjung Priok. Itu konon dilatarbelakangi oleh adanya rekomendasi dari PP KPI yang diajukan oleh Ketua bidang Organisasi KPI Daulat Sidabutar, SH. setelah Mathias Tambing gagal jadi kandidat Ketua KPI Cabang Sunda Kelapa dan oleh Daulat Sidabutar dengan beralasan punya potensi lalu ditunjuk untuk duduk dalam kepengurusan KPI Cabang Tanjung Priok.

Kita mulai dari ART KPI Pasal 6 huruf c. hal keanggotaan berakhir, disebutkan tidak memenuhi kewajiban membayar iuran berturut-turut selama jangka waktu 2 tahun; Pasal 23 angka 1 ART KPI hal PP KPI, disebutkan tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi secara vertikal.

Baca Juga: Perkembangan Omicron di Indonesia, Ada Tambahan 27 Kasus, Mereka Baru Pulang dari Luar Negeri, Total 46 Kasus

Pasal 26 angka 2 ART KPI hal susunan kepengurusan PP KPI, disebutkan terdiri dari unsur Ketua Umum (Presiden KPI), 3 Ketua, Sekretaris Umum (Sekjen) dan Sekretaris. Catatan : Tidak ada jabatan Bendahara.

Pasal 40 angka 1 ART KPI hal persyaratan pengurus, disebutkan PP KPI adalah pelaut dengan masa layar sekurang-kurangnya 10 tahun dan masih aktif sebagai anggota KPI. Serta pernah aktif/menjabat/duduk dalam kepengurusan KPI ditingkat pusat atau cabang sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X