Membedah AD ART yang Dijadikan Modus PP KPI Klem 'Bukan Pelaut Anggota' Lagi

photo author
- Senin, 27 Desember 2021 | 13:16 WIB
Membedah AD ART PP KPI yang klaim 'Bukan Pelaut Anggota' Lagi (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)
Membedah AD ART PP KPI yang klaim 'Bukan Pelaut Anggota' Lagi (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)

Terakhir mengutip Pasal 44 angka 2 dan 3 ART KPI hal keuangan, disebutkan keuangan dan harta kekayaan organisasi disimpan di Bank atas rekening KPI masing-masing tingkatan, dan kekayaannya organisasi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mari kita bedah AD/ART 2001 hasil reformasi KPI tahun 1999 itu dengan persandingan UU SP/SB. Pasal 6 ART KPI hal keanggotaan berakhir hanya karena tidak memenuhi kewajiban membayar iuran berturut-turut selama jangka waktu 2 tahun, sedangkan di Pasal 17 ayat (1) UU SP/SB hanya berbunyi pekerja/buruh (pelaut) berhenti sebagai anggota SP/SB (KPI) dengan pernyataan tertulis.

Baca Juga: BMKG Sumsel Beri Peringatan Dini terhadap 9 Daerah, Waspadai Hujan Lebat, Kilat Disertai Angin Kencang

Maka klem "Bukan Pelaut Anggota" lagi berdasarkan AD/ART KPI menjadi bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU SP/SB. Pertanyaannya muncul, AD/ART KPI itu lebih rendah kedudukannya dan berada dibawah UU SP/SB, kenapa PP KPI yang dikendalikan oleh Mathias Tambing itu terus menerus menjustifikasi pembenarannya untuk memenuhi kepentingan sahwat kekuasaannya di KPI?

Hasoloan Siregar mengatakan, padahal alasan itu menyimpang dari ketentuan UU SP/SB serta menguburkan hak kedaulatan pelaut dan hak demokrasinya di organisasi serikat pekerja profesi pelaut KPI, jelas melanggar hak asasi manusia dan membenamkan rasa keadilan pelaut anggota yang sejak berdirinya KPI dibentuk dari, oleh, dan untuk pelaut Indonesia. Bukan dibentuk yang bukan dari luar profesi pelaut seperti nama Mathias Tambing yang berkuasa di organisasi KPI sejak 2001 sampai saat ini.

Meskipun Pasal 23 angka 1 ART KPI disebutkan tidak dibenarkan PP KPI merangkap jabatan organisasi secara vertikal. Dimana sesuai Pasal 26 angka 2 ART KPI yang menyebabkan PP KPI terdiri dari unsur Ketua Umum/Presiden, 3 Ketua, Sekretaris Umum/Sekjen dan Sekretaris. Artinya tidak ada jabatan Bendahara KPI. Namun dalam prakteknya PP KPI hasil Munaslub tahun 2001 untuk periode 2001-2004 jabatan Bendahara itu dirangkap oleh jabatan Sekjen KPI.

Teddy Syamsuri mengatakan, padahal job description Bendahara adalah pengelola anggaran sedangkan job description Sekjen adalah pengguna anggaran. Dalam Pasal 32 UU SP/SB jelas dinyatakan keuangan dan harta kekayaan SP/SB harus terpisah dengan keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurusnya. Jika fungsi pengelola anggaran dirangkap oleh fungsi pengguna anggaran, jelas terdapat pelanggaran atas UU SP/SB sebagai payung hukum organisasi serikat pekerja profesi pelaut KPI. Bahkan di Pasal 23 angka 1 ART KPI sendiri menyatakan PP KPI tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi secara vertikal. Hal ini sudah ada dua pasal pelanggaran yang dilakukan oleh PP KPI.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Jonatan Christie Bertunangan dengan Shanju, Jojo Masukan Cincin ke Jari Manis Sang Kekasih

Menurut Hasoloan Siregar dalam beberapa forum kongres terkait agenda laporan pertanggungjawaban (LPJ) PP KPI sejak Kongres VI KPI tahun 2004, secara eksplisit tidak ada pengurus bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi KPI sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) UU SP/SB.

Diungkapkan oleh Hasoloan Siregar sebagai Peninjau saat Kongres VII KPI tahun 2009, PP KPI dalam LPJ-nya tidak terdapat pembukuan keuangan dan harta kekayaan organisasi KPI yang dilaporkan kepada peserta kongres saat itu.

Menurut Hasoloan siregar hal ini jelas melanggar Pasal 34 ayat (1) UU SP/SB yang mewajibkan PP KPI bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi KPI. Termasuk melanggar Pasal 34 ayat (2) aquo yang mewajibkan PP KPI membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala seperti di forum resmi kongres kepada anggotanya atau peserta kongres yang mewakili pelaut anggota.

Yang lebih miris AD/ART yang terus-menerus dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan PP KPI yang dikendalikan oleh Mathias Tambing bersama kelompok status quonya, banyak yang dalam prakteknya tidak sesuai dengan AD/ART KPI yang diputuskan dalam setiap kongres termasuk yang sudah berdasarkan SK setiap pimpinan kongres.

Antara lain. AD/ART KPI hasil Komisi A yang diketuai oleh Capt. Darul Makmur dan sekretaris Teddy Syamsuri dalam Kongres VI KPI tahun 2004 tidak tercantum jabatan Wakil Presiden KPI. Dalam prakteknya PP KPI periode 2004-2009 hasil Kongres VI KPI itu muncul adanya jabatan Wakil Presiden KPI.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Musirawas Sumsel Dibekuk Polisi, Di dompetnya Ditemukan 33 Bungkus Sabu-Sabu

Dalam Kongres VII KPI tahun 2009 yang deadlock dan tidak ada pemilihan PP KPI yang baru untuk periode 2009-2014, serta PP KPI periode 2004-2009 sudah demisioner. Sedangkan Pimpinan Kongres VII KPI yang diketuai oleh John Kadiaman dan sekretaris Tonny Pangaribuan, sama sekali belum mengeluarkan SK (surat keputusan) tentang AD/ART karena terjadi deadlock lebih dulu. Kemudian PP KPI periode 2004-2009 yang sudah demisioner mengangkat dirinya sendiri sebagai PP KPI periode 2009-2014 yang juga tidak ada SK terkait Penetapan dan Pengesahannya oleh Pimpinan Kongres VII KPI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X