KLIKANGGARAN -- Apakah kebijakan Presiden dalam memperketat regulasi e-commerce sudah efektif dan tepat sasaran dalam melindungi UMKM lokal dari predatory pricing platform asing, ataukah kebijakan tersebut masih kurang tegas dan justru menghambat inovasi digital?
Kebijakan Presiden untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait e-commerce merupakan ide pokok krusial yang harus dievaluasi karena dampak langsungnya pada nasib UMKM lokal. Kebijakan Presiden ini bertujuan utama untuk mengendalikan praktik penjualan lintas batas (cross-border) yang menerapkan harga sangat rendah (predatory pricing), sebuah langkah yang disambut baik oleh pelaku UMKM.
Namun, di sisi lain, implementasi teknis regulasi ini sering kali dinilai terlalu birokratis dan belum mampu secara tuntas mengatasi celah hukum yang dimanfaatkan oleh platform asing untuk menghindari kewajiban pajak dan standar produk.
Baca Juga: OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan
Oleh karena itu, layak dipertanyakan apakah kebijakan Presiden yang terbaru ini benar-benar menjamin keberlangsungan UMKM, ataukah masih terdapat kekurangan signifikan yang harus diperbaiki agar regulasi tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang adil.
Ketidakseimbangan harga produk impor murah yang membanjiri pasar digital telah menjadi ancaman nyata yang menyeret UMKM lokal ke jurang kebangkrutan, menjadikannya sebagai topik utama di awal tahun 2025.
Dari sudut pandang hukum, meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan amanat kepada pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional, kebijakan Presiden melalui revisi Permendag terbaru masih terkesan setengah hati karena tidak secara eksplisit mengatur sanksi yang tegas dan mekanisme pengawasan harga minimum yang efektif.
Opini hukum ini berpandangan bahwa platform digital besar harus tunduk pada prinsip keadilan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang seharusnya mencegah praktik predatory pricing yang mematikan.
Pemerintah semestinya tidak berhenti pada revisi Permendag. Mari kita bersama-sama mendesak Presiden dan Kementerian terkait untuk segera menyempurnakan regulasi ini dengan memasukkan pasal sanksi pidana yang berat bagi platform yang melanggar dan membentuk Satgas Pengawas Harga Digital Permanen, demi memastikan masa depan UMKM Indonesia yang adil dan berdaya saing.
Penulis:
Annisa Putri Ramadhani (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)
Artikel Terkait
Innalillahi, Epy Kusnandar 'Kang Mus' Meninggal Dunia, Ini Doa Sang Istri, Karina Ranau
Konflik NU Kian Panas, Mahfud MD Singgung Proyek Tambang hingga Sindir PBNU Berubah Layaknya ‘PTNU’
Duka Aceh dari Udara: Gubernur Mualem Saksikan 1,4 Juta Warga Terdampak saat Banjir-Longsor Luluhlantakkan Ribuan Desa
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar ke PBNU, Audit 2022 Ikut Disorot usai Maming Dijerat Kasus Tambang
Guwahati Masters 2025: 12 Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar, Satu Tiket Perempat Final Sudah Pasti
Aktivitas Galian C di Kuta Aceh Diduga Langgar Koordinat Izin, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Inilah Sosok Dewi Astutik alias Mami, Buronan BNN Ditangkap di Kamboja, Siapa Sebenarnya?
Viral Momen Abah Aos Sebut 'Haram dan Dosa Besar' Doakan Palestina, Benarkah?
Abah Aos Pamerkan Tongkat Merah Putih Buatan Amerika Viral di Medsos, Begini Penjelasannya
OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan