Jakarta, Klikanggaran.com - Dengan wilayah kerja di lautan dan lintas negara pelaut dapat disebut sebagai profesi yang sangat luar biasa. Karena itulah kualifikasi seorang pelaut dituntut untuk mempunyai keahlian dan keterampilan berstandar internasional. Hal itu sesuai dengan konvensi Standard of Training Certification and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010 yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO), Minggu, 19 September 2021.
Menurut pengamat Keselamatan dan Keamanan Maritim di Indonesia, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, di atas kapal sebagai lokasi kerja harus didukung dan dilindungi. Selain itu harus dipastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh Crew Kapal. Hal tersebut dipandang perlu mengingat dalam jangka waktu lama pelaut akan berada di atas kapal.
Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) ini juga mengatakan, sebelum berangkat berlayar, para pelaut memulai dengan menandatangani sebuah kontrak perjanjian yang disebut Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang merupakan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya, Tidak Sesuai Kontrak Nih, Pekerjaan di Kecamatan Cipedes
Perjanjian tersebut penting untuk melindungi keselamatan dan hak para pelaut, sehingga andaikan terjadi perselisihan harusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat di atas kapal.
Karena itulah, Capt Hakeng menyesalkan dengan terjadinya peristiwa yang kembali melibatkan Pelaut Indonesia yang baku hantam di atas kapal berbendera asing di luar negeri awal September lalu.
Kasus semakin bertambah parah dengan pelaut tersebut memilih menyelesaikan permasalahan di darat (mencoba melakukan visum atas tindak kekerasan yang dialaminya), tapi patut diduga tanpa sepengetahuan dari nahkoda kapal, yang dibuktikan dengan yang bersangkutan turun tanpa Dokumen Imigrasi seperti Paspor dan Buku Pelaut yang diwajibkan bagi seorang pelaut ketika hendak turun ke darat di negara lain.
Baca Juga: Gara-gara Tak Punya Aplikasi Ini, Nyaris Gagal Beli Sembako
"Bukan penyelesaian secara damai yang didapat, malahan pelaut tersebut justru ditangkap oleh pihak berwajib di India karena kedapatan tidak membawa paspor saat melapor," katanya.
“Apa yang terjadi pada ABK tersebut sangat disayangkan,” lanjut Capt Hakeng. "karena mereka turun dari kapal dan keluar dari pelabuhan tanpa seijin atasan, malahan mereka melakukan visum dengan tujuan melapor ke pihak berwenang tanpa membawa dokumen imigrasi sebagaimana yang disyaratkan, sehingga ditangkap mungkin dianggap sebagai pendatang tidak resmi.”
Apa yang dilakukan ABK tersebut menurut Capt Hakeng bisa menjadi citra kurang baik ke pelaut Indonesia lainnya yang bisa dianggap tidak disiplin dan patuh pada aturan yang berlaku di negara lain.
Baca Juga: Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?
Contohnya tanpa membawa paspor atau buku pelaut disituasi sulit seperti saat ini, dimana perekonomian dunia sedang mengalami kontraksi akibat Pandemi Covid-19 dan mengakibatkan lapangan kerja semakin sulit di cari, maka menjaga performa merupakan sebuah keharusan.
“Masing-masing Pelaut membawa citra Bangsa Indonesia," lanjutnya.
Artikel Terkait
Tolak KLB KPI Tahun 2017, Pelaut Senior Layangkan Surat pada Presiden
Petisi Pelaut Senior 2018 : Selamatkan Organisasi KPI
May Day, Negara Diminta Hadir untuk Benahi Organisasi Pelaut
Ini Harapan Pelaut Senior Terkait Visi Poros Maritim Presiden Jokowi
Organisasi KPI Makin Carut Marut, Uang Pelaut Jadi Bancakan Pengurus?
Menurut Pengamat Kemaritiman, Pembangunan Pelabuhan Harus Pertimbangkan Kebutuhan Masyarakat