KLIKANGGARAN – Seperti diketahui, pada tiap tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Pekerja Migran Internasional. Pada tahun 2021 mengangkat tema "Memanfaatkan Potensi Mobilitas Manusia".
Hal tersebut diumumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (MU PBB) pada 4 Desember 2000. Setelah organisasi internasional untuk pekerja migran (IOM) berharap dapat memperbaiki kesejahteraannya dari negara asal ke negara tujuan atas suatu pekerjaan.
Penetapan hari peringatan tersebut sesungguhnya mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Kemudian penetapan dirilis pada 18 Desember 1990. Artinya, sudah 31 tahun lalu ditetapkan, tapi baru diumumkan oleh MU PBB 10 tahun kemudian.
Indonesia sebagai negara anggota dari jumlah 132 negara, pada 14-15 September 2006 sudah berkomitmen terkait pekerja migran. Antara lain:
Baca Juga: Muktamar Ke-34 NU di Lampung Jokowi Ajak Pemuda NU untuk Gerakkan Ekonomi Umat
1) Migrasi internasional merupakan fenomena yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara asal dan negara tujuan selama didukung oleh kebijakan yang tepat.
2) Menghormati hak-hak dasar dan kebebasan semua pekerja migran sangat penting untuk menerima keuntungan migrasi internasional;
3) Pentingnya kerja sama internasional secara bilateral, regional, dan global.
Dengan demikian bisa diasumsikan dapat menjamin tenaga kerja profesi pelaut Indonesia. Khususnya agar terangkat harkat, martabat, dan derajatnya. Mengingat sudah sekian lama para pelaut merasa menjadi obyek penderita, lahan basah, sapi perah. Ini tercermin dari adanya keluhan "sertifikat IMO gaji Antimo" yang belum juga terentaskan.
Artikel Terkait
May Day, Negara Diminta Hadir untuk Benahi Organisasi Pelaut
Ini Harapan Pelaut Senior Terkait Visi Poros Maritim Presiden Jokowi
Organisasi KPI Makin Carut Marut, Uang Pelaut Jadi Bancakan Pengurus?
Pemahaman Hukum Maritim bagi Pelaut Sangat Penting, Kata Capt Hakeng, Pelaut Harus Profesional
Indonesia Bangsa Maritim, Kedaulatan Energi Harus Sertakan Kapal dan Pelaut
Dunia Pelaut dan Kelautan Indonesia Saat Ini, Aspek Hukum, dan Peluang ke Depannya
Korban Pelaut Terus Berjatuhan, Komunitas Pelaut Senior: ke Mana Ditjen Hubla?
Gedung KPI di Cikini dan Tanjung Priok Milik Pelaut, Bukan Pengurus yang Sesukanya Menguasai