KLIKANGGARAN -- Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan proyek strategis nasional yang direalisasikan oleh Bapak Joko Widodo pada tanggal 18 Januari 2022. Proyek IKN diharapkan mewakili masa depan Indonesia modern, berkelanjutan dan inklusif dengan harapan Indonesia menjadi sebuah kota yang hijau serta lingkungan yang asri.
Proyek ini didasari oleh UU No.3 tahun 2022 yang mencakup wilayah seluas lebih dari 256.000 hektare. Indonesia berambisi menjadi kekuatan ekonomi global dengan menggarap sejumlah proyeksi strategi nasional.
Ibu Kota Nusantara dibangun di atas tanah sengketa termasuk wilayah masyarakat adat Suku Balik, sengketa tanah ini merenggut sejumlah lahan yang diwarisi secara turun temurun bahkan mengorbankan tanah makam leluhur masyarakat setempat. Sehingga banyak masyarakat merasa pembangunan IKN ini sangat berdampak buruk dan merugikan. Bagaimana cara pemerintah mengatasi masalah tersebut? Bisakah Indonesia menghilangkan sengketa lahan di masa yang akan datang?
Baca Juga: Regulasi Digital Setengah Hati: Dilema Pemerintah Melindungi Jantung Ekonomi Rakyat
Ketidakpastian hukum bagi masyarakat lokal, yang merasa was-was karena tidak adanya jaminan kepastian hukum atas wilayah adat yang mereka tempati secara turun temurun. Pemerintah menargetkan IKN sebagai percontohan kota masa depan yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, penggunaan teknologi canggih, dan infrastruktur modern, dengan target emisi nol karbon pada 2045
Permasalahan atau isu utama dalam pembangun IKN ini adalah adanya konflik agraria dan hak masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-undang 1945 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Pembangunan IKN dianggap menyebabkan perampasan tanah secara sepihak di wilayah adat Suku Balik, masyarakat setempat merasa dilema dimana, di satu sisi masyarakat mendukung adanya pembangunan IKN tetapi disisi lain kurang setuju dikarenakan proyek ini merampas secara sepihak atas tanah leluhur yang sudah turun temurun ditambah lagi IKN didirikan di atas makam leluhur masyarakat setempat serta pelanggaran HAM tidak dijamin penuh oleh pemerintah.
Selain itu pembangunan IKN juga diindikasi terjadi tumpang tindih antara lahan IKN dengan wilayah tambang, perkebunan dan permukiman warga masyarakat lokal. Pembangunan IKN juga berdampak pada ancaman pelestarian lingkungan dalam skala besar, kemungkinan menyebabkan degradasi lingkungan, kerusakan pada ekosistem alam di Teluk Balikpapan.
Pembangunan IKN ini tergolong terburu-buru dan kurangnya diskusi atau partisipasi masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat berdampak adanya kelemahan dalam aspek formal dan substansi hukum.
Pembangunan IKN mengabaikan aspek terpenting dalam keadilan sosial yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM yang cukup serius. Masalah sengketa lahan dan hak masyarakat adat belum menemukan titik terang. Terlebih lagi dengan adanya risiko kerusakan ekosistem lingkungan menjadi sebuah kesimpulan bahwa proyek IKN perlu dievaluasi ulang secara cermat dan teliti.
Pemerintah juga harus menjamin keselamatan serta kesejahteraan masyarakat lokal yang damai, agar pembangunan IKN berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan adanya partisipasi publik yang efektif dan solusi konkrit terkait penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat di kawasan tersebut.
Jadi sebagai generasi muda berprestasi yang berjiwa 45 marilah kita ikut serta berkontribusi aktif dengan menciptakan ide kreatif, inovatif, cerdas dan berkelanjutan. Jangan hanya jadi penonton, tetapi dengan adanya IKN kita sebagai generasi muda harus memiliki SDM di kancah nasional demi Indonesia maju.
Penulis: Odungdang Leonardus Hasugian (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)
Artikel Terkait
Konflik NU Kian Panas, Mahfud MD Singgung Proyek Tambang hingga Sindir PBNU Berubah Layaknya ‘PTNU’
Duka Aceh dari Udara: Gubernur Mualem Saksikan 1,4 Juta Warga Terdampak saat Banjir-Longsor Luluhlantakkan Ribuan Desa
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar ke PBNU, Audit 2022 Ikut Disorot usai Maming Dijerat Kasus Tambang
Guwahati Masters 2025: 12 Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar, Satu Tiket Perempat Final Sudah Pasti
Aktivitas Galian C di Kuta Aceh Diduga Langgar Koordinat Izin, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Inilah Sosok Dewi Astutik alias Mami, Buronan BNN Ditangkap di Kamboja, Siapa Sebenarnya?
Viral Momen Abah Aos Sebut 'Haram dan Dosa Besar' Doakan Palestina, Benarkah?
Abah Aos Pamerkan Tongkat Merah Putih Buatan Amerika Viral di Medsos, Begini Penjelasannya
OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan
Regulasi Digital Setengah Hati: Dilema Pemerintah Melindungi Jantung Ekonomi Rakyat