Gizi Beracun: Menakar Ulang Standar Keamanan Pangan dalam Program Presiden

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 14:40 WIB
Ilustrasi ((Instagram/badangizinasional.ri))
Ilustrasi ((Instagram/badangizinasional.ri))

KLIKANGGARAN -- Program Makanan Bergizi Gratis (PMBG), sebuah inisiatif strategis yang diusung Presiden untuk mengatasi stunting dan meningkatkan indeks pembangunan manusia di Indonesia, kini menghadapi tantangan besar yang mengancam kepercayaannya.

Dugaan kasus keracunan makanan massal yang terjadi pada puluhan siswa di beberapa wilayah proyek percontohan telah menyoroti celah serius dalam pelaksanaan program ini. Insiden ini menjadi alarm yang mempertegas pentingnya pemeriksaan ketat pada kualitas dan keamanan pangan dalam program tersebut.

Berdasarkan laporan awal, sekitar 50 hingga 75 siswa di setidaknya tiga kabupaten terpapar keracunan makanan, yang disebabkan oleh kegagalan mendasar dalam standar operasional pengolahan makanan. Ironisnya, bukannya mendapatkan nutrisi yang dijanjikan, para penerima manfaat justru harus dilarikan ke fasilitas kesehatan karena kontaminasi bakteri diduga kuat bersumber dari bahan baku yang tidak layak atau metode pengolahan yang tidak higienis.

Baca Juga: Rapuhnya Fondasi Energi: Kasus Riza Chalid sebagai Cerminan Kegagalan Sistem Tata Kelola BBM

Peristiwa ini menempatkan pemerintah pada posisi sulit. Pertanyaan utama yang harus mereka jawab secara tegas adalah: apakah program PMBG ini, meski secara filosofi dan urgensi nasional tidak diragukan, masih jauh dari kata layak dalam pengawasannya? Terkesan bahwa fokus pada target kuantitas penyediaan makanan telah mengorbankan kualitas dan aspek keselamatan.

Kebijakan sebesar ini membutuhkan sistem kontrol kualitas berlapis, mulai dari proses tender katering hingga distribusi makanan ke sekolah. Namun, insiden ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam mekanisme audit keamanan pangan, yang tampaknya lebih bersifat seremonial atau bahkan tidak konsisten diterapkan.

Proses pengawasan harus melampaui sekadar memastikan jumlah porsi yang didistribusikan dan masuk sampai ke dapur katering untuk mengevaluasi kebersihan alat masak, standar penyimpanan bahan makanan, hingga sertifikasi pengolah pangan.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan Protes Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Harapan Reformasi Nyata

Secara hukum, insiden keracunan massal ini tidak hanya memicu keprihatinan publik tetapi juga melanggar regulasi yang ada. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 71, setiap produsen dan distributor pangan diwajibkan menjamin keamanan pangan.Kontaminasi yang berujung keracunan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ini, dimana pelaku usaha yang lalai dapat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 134.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dinas terkait memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi masyarakat. Langkah hukum tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang lalai, bukan hanya terbatas pada pembatalan kontrak kerja sama, tetapi juga membawa kasus ini ke jalur pidana, agar menjadi pelajaran bagi seluruh penyedia jasa katering lain dalam program PMBG.

Kasus keracunan ini menjadi momentum penting untuk menuntut akuntabilitas penuh dalam pelaksanaan program strategis negara. Pemerintah perlu segera menetapkan moratorium pada wilayah-wilayah yang terbukti bermasalah, diiringi dengan audit menyeluruh terhadap rantai pasok pangan dan reformasi besar pada sistem pengawasan katering PMBG.

Baca Juga: Dahlia Poland Menggugat Cerai: Tuntutan Etika dan Kepercayaan Rumah Tangga

Standar higienitas wajib ditetapkan sebagai ketentuan mutlak dengan konsekuensi hukum yang berat jika dilanggar. Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah. Publik juga harus turut aktif berperan dengan memantau pelaksanaan program ini, melaporkan setiap indikasi penyimpangan pada kualitas makanan yang diterima anak-anak.

Kolaborasi antara pengawasan publik yang ketat dan langkah hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan tujuan mulia program peningkatan gizi terlaksana secara optimal tanpa cela. Jangan biarkan amanah negara menjadi ancaman di piring makan generasi penerus bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X