Gedung KPI di Cikini dan Tanjung Priok Milik Pelaut, Bukan Pengurus yang Sesukanya Menguasai

- Kamis, 16 Desember 2021 | 20:45 WIB
Penangkapan pelaut terkait kasus gedung KPI di Cikini (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)
Penangkapan pelaut terkait kasus gedung KPI di Cikini (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, pada sekitar bulan Juni 2020, konon terjadi penangkapan seorang tokoh pelaut Tanjung Priok oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena adanya laporan Pengurus Pusat (PP) KPI yang dikomandoi Presiden KPI, Prof. Dr. Mathias Tambing, SH. MSc.

Dalam laporan disebutkan, diduga tokoh pelaut yang ditangkap itu melakukan penyerobotan Gedung KPI. Gedung tempat berkantornya Pengurus KPI Cabang Tanjung Priok.

Mengingat peristiwa itu, Komunitas Pelaut Senior merasa geram terhadap sikap PP KPI yang dinilai sewenang-wenang tersebut.

Penasehat Komunitas Pelaut Senior, Binsar Effendi Hutabarat, menjabarkan, para tokoh pelaut perwira pelayaran niaga dari jebolan kampus ilmu pelayaran yang juga pemimpin organisasi kepelautan berkonsensus untuk melahirkan organisasi satu wadah organisasi kepelautan yang kuat dan tidak berpolitik praktis di tahun 1966.

Baca Juga: Kombinasi Delta dan Omicron Akan Menghasilkan Virus Super-Mutant?

Maka dengan nama Persatuan Pelaut Indonesia (PPI) atau The Indonesian Seamen Union, wadha ini dibentuk dari, oleh, dan untuk pelaut Indonesia. Bukan dibentuk untuk orang lain yang bukan profesi pelaut.

Berikutnya di tahun 1976 saat dideklarasikan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menggantikan PPI. Hal ihwal pembentukannya tetap tidak begeser atau berubah, yaitu dari, oleh, dan untuk pelaut Indonesia.

“Frasa dibentuknya itu baik saat bernama PPI maupun bernama KPI, dalam Mukadimah Anggaran Dasar (AD) KPI hal dibentuk dari, oleh, dan untuk pelaut Indonesia tetap termaktub,” tutur Binsar di poskonya, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.

Dengan demikian menurut Binsar, yang namanya PP KPI apalagi bukan berprofesi pelaut, terlebih lagi bukan pula sebagai pelaut anggota KPI, yang hanya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta peningkatan kesejahteraan pelaut dan keluarganya.

Baca Juga: KPK Apresiasi 1.500 Peserta TAPAKSIAPI 2021 Gelorakan Semangat Antikorupsi

“Tidak kemudian bersikap sewenang-wenang dengan mengumbar syahwatnya yang sama sekali tidak punya hak kedaulatannya di organisasi KPI,” keluh Binsar.

“PP KPI itu hanya menerima kepercayaan oleh pelaut yang membentuk organisasi tersebut, dan kepercayaan itu merupakan amanat yang wajib diperhatikan secara benar. Bukan karena dikemudian karena punya embel-embel titel profesor doktor yang menurut Hasoloan Siregar 'abal-abal' itu, lalu sesuka-sukanya berkuasa bahkan memporak-porandakan organisasi KPI sedemikian rupa,” lanjutnya.

Binsar menekankan bahwa kepercayaan dari pelaut yang punya hak kedaulatan absolut yang tidak mempersoalkan seperti nama Mathias Tambing itu sebenarnya belum pernah menjadi pengurus tingkat pusat selama 10 tahun sesuai aturan AD/ART KPI. Justru sifat organisasi KPI yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan UU No. 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB) dibungkam.

Bahkan menurut BInsar ditenggelamkan dengan cara-cara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Pada saat namanya terpilih menjadi Sekjen KPI dari forum Munaslub KPI tahun 2001 dan sampai saat ini nama Mathias Tambing menjadi Presiden KPI hasil KLB KPI tahun 2017 yang cacat hukum itu.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X