Jakarta, Klikanggaran.com - Sumber daya manusia dalam hal ini pelaut di bidang transportasi laut harus terus ditingkatkan, terutama berkaitan dengan aspek hukum kemaritiman. Perlu diketahui bahwa MLC (Maritime Labor Convention) sudah menjadi keharusan di kapal-kapal internasional, termasuk di kapal Indonesia yang memang harus tunduk dan patuh atas pelaksanaan konvensi tersebut.
Maritim Labour Convention (MLC) 2006 adalah konvensi yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) pada tahun 2006 di Genewa, Swiss. MLC 2006 bertujuan untuk memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman bagi pelaut.
Hal tersebut disampaikan oleh Capt. Jaja Suparman, Kasubdit Kepelautan Ditjen Hubla, dalam webinar pelaut nasional yang diselenggarakan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP) pada hari Kamis, (30/9/2021) di Jakarta. Webinar nasional ini bertema “Dunia Kepelautan Indonesia saat ini, MLC, Aspek Hukum dan Peluang ke Depannya”.
Sementara itu, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) yang juga menjadi narasumber webinar itu membawakan materi Pentingnya Pemahaman Hukum Maritim Guna Menjaga Profesionalitas Pelaut Indonesia, menyebutkan Indonesia dikenal sebagai negara maritim.
Founding Father negara Indonesia, Ir. Sukarno pernah berkata, "Indonesia adalah Negara Lautan yang ditaburi oleh Pulau – Pulau." Sukarno sudah sangat lama mengatakan hal tersebut, tapi sayangnya kita sebagai bangsa lebih sering berkata, Indonesia merupakan negara agraris.
Telah diketahui bersama, Indonesia memiliki 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut 3,25 juta km2 adalah lautan dan Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan.
Baca Juga: Pemborosan di Pemkot Tasikmalaya, Ada 328 KRTS Penerima Bantuan Ganda
Berangkat dari Indonesia negara maritim dan pelautnya banyak yang bekerja pula di kapal-kapal asing. Maka tidak jarang pula, beberapa kali Indonesia mendapatkan masalah dari performa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. Sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya imbas buruk atas citra pelaut Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.
Artikel Terkait
AS: China dan Rusia Adalah Saingan Utama dalam Strategi Maritim AS yang Baru
Pangkogabwilhan I Dampingi Panglima TNI Melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-M di Batam
TNI - Polri Bersama Forkopimda dan Unsur Instansi Maritim Bagikan Life Jacket kepada Nelayan Tanjung Balai Asahan
Pemahaman Hukum Maritim bagi Pelaut Sangat Penting, Kata Capt Hakeng, Pelaut Harus Profesional
Indonesia Bangsa Maritim, Kedaulatan Energi Harus Sertakan Kapal dan Pelaut
Teknologi MASS, Ancaman atau Keuntungan bagi Dunia Maritim Indonesia?