Keadilan Ditegakkan: Residivis Pencabulan Anak Dihukum 14,5 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 12:34 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

KLIKANGGARAN -- Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur harus mendapat hukuman setimpal. Pelaku residivis yang mencabuli anak di teras masjid baru-baru ini divonis 14,5 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb memutuskan vonis penjara 14 tahun 6 bulan plus denda Rp1 miliar terhadap pelaku. Vonis ini dijatuhkan setelah fakta bahwa korban adalah anak laki-laki berkebutuhan khusus.

Perbuatan terjadi di teras masjid, menunjukkan betapa bejat dan keji tindakannya. Keputusan hakim ini diharapkan bisa memberi efek jera bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga untuk mencegah kejahatan serupa.

Baca Juga: Sengketa Lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur

Vonis berat ini menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas. Putusan 14,5 tahun penjara dan denda besar menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak main-main terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Terlebih pelaku adalah residivis dan sudah sepantasnya hukuman lebih berat sebagai bentuk penegakan keadilan.

Jika melihat realitas vonis ringan artinya kebijakan itu memang dibutuhkan lebih tegas lagi. Kebijakan hukuman berat seperti ini sudah benar dan penting, tetapi masih kurang jika penegakan hukum dan pendampingan bagi korban tidak maksimal.

Negara sepantasnya tidak hanya fokus pada vonis pelaku, tetapi perlu program pemulihan bagi psikologis korban. Jika hanya vonis tanpa pemulihan dan pencegahan, maka potensi kejahatan serupa bisa muncul kembali.

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak terutama anak berkebutuhan khusus terhadap kekerasan dan pelecehan di lingkungan yang seharusnya aman, seperti masjid. Meski pelaku telah dijatuhi hukuman berat, tanggung jawab kita sebagai masyarakat tidak boleh berhenti disitu.

Mari kita sama-sama peduli dan tanggap melindungi anak-anak dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan kasus serupa. Jangan biarkan kejahatan ini terulang.

Penulis : Muhammad Gilang Prasetyo Utama (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X