KLIKANGGARAN -- Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur harus mendapat hukuman setimpal. Pelaku residivis yang mencabuli anak di teras masjid baru-baru ini divonis 14,5 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb memutuskan vonis penjara 14 tahun 6 bulan plus denda Rp1 miliar terhadap pelaku. Vonis ini dijatuhkan setelah fakta bahwa korban adalah anak laki-laki berkebutuhan khusus.
Perbuatan terjadi di teras masjid, menunjukkan betapa bejat dan keji tindakannya. Keputusan hakim ini diharapkan bisa memberi efek jera bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga untuk mencegah kejahatan serupa.
Baca Juga: Sengketa Lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur
Vonis berat ini menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas. Putusan 14,5 tahun penjara dan denda besar menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak main-main terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Terlebih pelaku adalah residivis dan sudah sepantasnya hukuman lebih berat sebagai bentuk penegakan keadilan.
Jika melihat realitas vonis ringan artinya kebijakan itu memang dibutuhkan lebih tegas lagi. Kebijakan hukuman berat seperti ini sudah benar dan penting, tetapi masih kurang jika penegakan hukum dan pendampingan bagi korban tidak maksimal.
Negara sepantasnya tidak hanya fokus pada vonis pelaku, tetapi perlu program pemulihan bagi psikologis korban. Jika hanya vonis tanpa pemulihan dan pencegahan, maka potensi kejahatan serupa bisa muncul kembali.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak terutama anak berkebutuhan khusus terhadap kekerasan dan pelecehan di lingkungan yang seharusnya aman, seperti masjid. Meski pelaku telah dijatuhi hukuman berat, tanggung jawab kita sebagai masyarakat tidak boleh berhenti disitu.
Mari kita sama-sama peduli dan tanggap melindungi anak-anak dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan kasus serupa. Jangan biarkan kejahatan ini terulang.
Penulis : Muhammad Gilang Prasetyo Utama (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)
Artikel Terkait
Duka Aceh dari Udara: Gubernur Mualem Saksikan 1,4 Juta Warga Terdampak saat Banjir-Longsor Luluhlantakkan Ribuan Desa
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar ke PBNU, Audit 2022 Ikut Disorot usai Maming Dijerat Kasus Tambang
Guwahati Masters 2025: 12 Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar, Satu Tiket Perempat Final Sudah Pasti
Aktivitas Galian C di Kuta Aceh Diduga Langgar Koordinat Izin, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Inilah Sosok Dewi Astutik alias Mami, Buronan BNN Ditangkap di Kamboja, Siapa Sebenarnya?
Viral Momen Abah Aos Sebut 'Haram dan Dosa Besar' Doakan Palestina, Benarkah?
Abah Aos Pamerkan Tongkat Merah Putih Buatan Amerika Viral di Medsos, Begini Penjelasannya
OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan
Regulasi Digital Setengah Hati: Dilema Pemerintah Melindungi Jantung Ekonomi Rakyat
Sengketa Lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur