Saham Induk-Anak Dan Laba
Sesat pikir hakim MK yang lain terkait Putusannya menolak uji materi hukum FSPPB yaitu soal setelah anak perusahaan BUMN diprivatisasikan. Pernyataan MK, bahwa "tidak ada larangan" privatisasi anak perusahaan BUMN karena tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara sesungguhnya ahistoris dan absurd.
Baca Juga: Ingat ! Allah Tak Pernah Salah Meletakkan Luka, Allah Always With You
Jika hakim MK belajar pada sejarah kolonialisme Belanda yang dimulai oleh misi dagang VOC, maka VOC saat itu telah berhasil mengatur jalannya pemerintahan Kerajaan Belanda di Hindia Belanda (Indonesia).
Langkah kehilangan penguasaan negara itu dapat dilakukan dengan penguasaan sektor ekonomi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, salah satunya adalah sektor energi. Anak perusahaan BUMN saat ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan norma dan koridor hukum yang mengaturnya, termasuk terminologi kepemilikan saham dan pembagian laba atau keuntungan (dividen).
Apabila anak perusahaan BUMN diprivatisasikan, menurut logika Susyanto (Sesmen BUMN) yang dijual bukan saham perseroan dan tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Pertanyaannya kepada Sesmen BUMN adalah, apakah jika anak perusahaan BUMN tidak diprivatisasikan memiliki arti, bahwasannya pemilikan sahamnya tidak secara luas oleh masyarakat selama ini? Lalu siapa yang memiliki anak perusahaan BUMN selama ini kalau kemudian privatisasilah yang dianggap menjadi pemilikan saham oleh masyarakat secara luas?
Logika ini amatlah naif jika disampaikan konsekuensi dari privatisasi anak perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan terbuka atas pemilikan saham oleh sebagian individu atau kelompok masyarakat.
Kenapa hanya menjadi pemilikan saham sebagian masyarakat atau bukan lagi pemilikan saham seluruh masyarakat adalah disebabkan oleh para pembeli yang membeli saham anak perusahaan BUMN tersebut adalah orang yang memiliki modal uang atau kapital (capital). Artinya, privatisasi anak perusahaan BUMN justru merubah struktur kepemilikan saham beserta konsekuensi tata kelola organisasi dan manajemen perseroan terbuka yang mengikutinya.
Baca Juga: Pj Sekda PALI Sambut Baik Tanggapan Positif dari Pemkab Muara Enim
Misalkan, terkait soal laba atau rugi anak perusahaan yang selama ini disetorkan kepada induknya yang BUMN tidak lagi utuh apabila telah diprivatisasikan. Contoh sederhana saja, apabila selama ini laba anak perusahaan dari kinerja operasinya diperoleh Rp100, maka langsung dicatatkan Rp100 kepada induknya BUMN. Namun, apabila anak perusahaan telah diprivatisasikan, misalkan dengan memecah sahamnya (stock split) ke pasar bursa melalui Initial Public Offering/IPO sejumlah 49 persen, maka otomatis laba usaha tidak lagi utuh disetorkan kepada induknya BUMN.
Dengan menggunakan contoh laba Rp100 itu, maka anak perusahaan BUMN yang telah diprivatisasikan hanya akan menyetorkan laba yang telah disepakati Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibagikan sejumlah 51 persen dari Rp100 atau sejumlah Rp51. Sedangkan sisa laba usaha sejumlah Rp49, akan dibagikan kepada para pemegang saham lainnya sesuai porsi kepemilikan sahamnya di pasar bursa yang telah diperjualbelikan tersebut.
Pelajaran lain juga dapat mengambil kasus pada beberapa BUMN yang telah melantai di pasar bursa/modal terhadap saham negara yang telah dipecah sebagian, misalnya BUMN Perbankan, Garuda Indonesia, Aneka Tambang, Krakatau Steel dan lain-lain logika dan contoh sederhana diatas dapatlah diambil simpulan, bahwa dengan melakukan privatisasi BUMN ataupun anak perusahaan BUMN dapat berimplikasi pada kinerja BUMN untuk mencapai kemakmuran semua orang atau seluruh rakyat Indonesia dari perspektif pembagian laba perusahaan yang dicapai.
Baca Juga: Feri Kurniawan: Sebaiknya Semua Terkait Hibah Masjid Sriwijaya Ditersangkakan
Artikel Terkait
Lo Kheng Hong Beneran Borong 942 Juta Saham BMTR
Saham BioNTech melonjak setelah Pengumuman Kandidat Vaksinnya Melampaui Ekspektasi dalam uji Coba Fase III
Batam: Pembagian Dividen PT PKB Tahun 2018 Tidak Melalui Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham
Komisi VI Dorong Penerbitan Saham Baru PT Rekind
Pembobolan Saham! Jamkrida Sumsel Diduga Manipulasi Laporan Keuangan
Kejagung Periksa Petinggi PT Antam terkait Kasus Jual-Beli Saham IUP Batu Bara
Rizal Ramli: Motto Prodem Sangat Tepat! Hentikan Perdagangan Saham PT Sentul City