(KLIKANGGARAN)--Dividen adalah laba atau keuntungan yang diterima oleh pemilik saham yang berasal dari keuntungan perusahaan dalam menjalankan usaha selama satu periode. Dividen perseroan daerah yang menjadi hak daerah merupakan penerimaan daerah setelah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Operasional Perusahaan Daerah Tahun Buku 2018 dan 2019 (Semester I) pada PT Pembangunan Kota Batam dan PT Pelabuhan Batam Indonesia Serta Instansi Terkait Lainnya di Batam dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 17/LHP/XVIII.TJP/12/2019, tanggal 09 Desember 2019.
Dalam laporan tersebut, terungkap beberapa temuan BPK sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pinhome dan BNI Syariah Mengadakan Virtual Event Properti dan Lelang Terbesar di 2020
Pemeriksaan atas RUPS yang telah dilaksanakan oleh PT PKB selama Tahun 2018 menunjukkan bahwa PT PKB melaksanakan RUPS Tahunan yang telah disahkan oleh Kantor Notaris HR melalui Akta Notaris Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PKB Nomor 134 pada tanggal 25 Agustus 2018. Materi pembahasan dalam RUPS adalah penyampaian laporan tahunan Tahun Buku (TB) 2017, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018, Arah dan Kebijakan perseroan. RUPS memutuskan halhal sebagai berikut: a. Melakukan audit ulang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau untuk mendapatkan kepastian bahwa Perseroan dalam keadaan sehat; b. Memperpanjang kepengurusan Dewan Direksi sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 9 Februari 2019 dan/atau sampai dengan terpilihnya Dewan Komisaris dan Dewan Direksi baru; c. Sampai dengan terpilihnya Dewan Komisaris oleh Panitia Seleksi untuk sementara waktu ditunjuk Sekretaris Daerah Kota Batam, sebagai Pejabat Sementara Komisaris Utama; dan d. Pemegang saham akan segera membentuk Panitia Seleksi untuk memilih Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang baru; e. Pemegang saham meminta Dewan Direksi untuk melakukan penyelesaian piutang; dan f. Dewan Direksi segera menyusun Good Corporate Governance (GCG).
Berdasarkan poin-poin hasil keputusan RUPS yang telah disebutkan di atas, tidak terdapat keputusan mengenai penggunaan laba bersih Tahun 2017 apakah akan dibagi kepada para pemegang saham sebagai dividen atau digunakan untuk keperluan perseroan lainnya.
Perencanaan Persiapan Berhaji ke Pegawai PT Bukit Asam Tbk Disosialisasikan BNI Syariah
Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung menunjukkan terdapat surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan surat nomor 355/BPKAD/VII/2017 tentang Estimasi Penerimaan Dividen Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2017 yang menyatakan bahwa Kepala BPKAD Kota Batam meminta Direktur PT PKB memberikan estimasi dividen yang dibagikan kepada Pemerintah Kota Batam dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2018. Menindaklanjuti Surat Kepala BPKAD Kota Batam tersebut, Direktur PT PKB melalui surat nomor 031/Dirut.PKB/VII/2017 dengan dilampiri proyeksi laporan laba rugi tahun 2018, menyatakan bahwa estimasi dividen yang dibagikan oleh PT PKB dan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Batam pada tahun 2018 sebesar Rp900.000.000,00. Pada Tahun 2017, PT PKB memperoleh laba bersih sebesar Rp3.873.399.459,00 dan dari laba bersih tersebut, sebesar Rp1.000.000.000,00 dibagikan sebagai dividen kepada Pemerintah Kota Batam pada tahun 2018.
Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam diketahui bahwa Direktur PT PKB menyampaikan proyeksi penerimaan dividen oleh PT PKB hanya berdasarkan estimasi kemampuan menyetor oleh PT PKB dan tidak berdasarkan perhitungan atas pembagian laba dan pembagian deviden menurut anggaran dasar perseroan. Berdasarkan proyeksi Direktur tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam menyurati PT PKB melalui surat Nomor 131/BPKAD-AKP/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Penyetoran Dividen BUMD PT PKB TA 2018 yang menyatakan bahwa PT PKB diharapkan menyetorkan dividen ke Kas Daerah Kota Batam sebesar Rp1.000.000.000,00 dan menyampaikan laporan serta bukti pendukung kepada Walikota Batam melalui BPKAD.
Atas dasar Surat Sekretaris Daerah tersebut, Direktur mengajukan Surat Permohonan Persetujuan kepada Komisaris PT PKB pada tanggal 5 September 2018 tentang penyetoran dividen masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 ke Kas Daerah Pemerintah Kota Batam dan sebesar Rp100.000.000,00 ke KPRI Sekawan. Surat Permohonan Persetujuan tersebut telah disetujui oleh Komisaris PT PKB. Hasil wawancara dengan Direktur PT PKB menunjukkan bahwa surat Sekda No.131/BPKAD-AKP/IV/2018 dan Surat Permohonan Persetujuan penyetoran dividen tersebut mendasari penyetoran dividen ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Batam pada Tahun 2018.
Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam diketahui bahwa sejak PT PKB didirikan, pelaksanaan RUPS baru dilaksanakan sebanyak dua kali. Dokumen hasil RUPS Perseroan yang diserahkan oleh Direktur PT PKB kepada Tim adalah hasil RUPS pada tanggal 15 Mei 2013 dan hasil RUPS pada tanggal 25 Agustus 2018 (telah disahkan oleh Notaris). Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam menyatakan bahwa hal-hal yang diputuskan dalam RUPS pada tanggal 25 Agustus 2018 belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan pembagian dividen sebesar Rp1.000.000.000,00 yang telah disetorkan ke rekening Kas Daerah Kota Batam pada tanggal 5 September 2018 tidak diputuskan dalam RUPS tersebut.
IPW Apresiasi TNI atas Penurunan Poster Rizieq dan Manuver di Petamburan
Pemeriksaan atas Laporan Tahunan PT PKB Tahun 2018 menunjukkan bahwa PT PKB membagikan dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp1.100.000.000,00. Rincian pembagian dividen tersebut antara lain kepada Pemerintah Kota Batam sebesar Rp1.000.000.000,00 (kepemilikan saham 90,9%) dan kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sekawan sebesar Rp100.000.000,00 (kepemilikan saham 9,1%).
Dalam rangka penyusunan APBD Pemerintah Kota Batam Tahun 2019, Kepala BPKAD menerbitkan surat Nomor 459/BPKAD/VII/2018 tentang Estimasi Dividen atas Laba Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018, mengenai estimasi penerimaan dividen dari PT PKB. Direktur PT PKB melalui surat Nomor 048/Dirut.PKB/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 menyatakan estimasi dividen yang disetorkan PT PKB ke Kas Daerah Pemerintah Kota Batam pada Tahun 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00. Sampai dengan berakhirnya pemeriksan lapangan, PT PKB belum menyelenggarakan RUPS yang salah satu tujuannya untuk menetapkan penggunaan laba Tahun 2018 sehingga dividen dimaksud belum diserahkan kepada pemegang saham.