opini

Rasa Marah Hadir Bukan untuk Dihilangkan, melainkan Dikendalikan

Rabu, 3 November 2021 | 20:02 WIB
Ilustrasi: marah (Pixabay/PublicDomainPictures)


KLIKANGGARAN-- Manusia pada hakikatnya dilimpahi berbagai emosi sejak ia terlahir ke dunia, seperti emosi bahagia, sedih, takut, malu, terkejut, dan marah. Semuanya merupakan anugerah yang Tuhan berikan dan patut disyukuri keberadaannya.

Akan tetapi, emosi yang merupakan pemberian Sang Pencipta juga bisa menjadi senjata makan tuan, apalagi emosi marah. Semua yang berkonotasi dengan kata “terlalu” biasanya tidak baik. Pun dengan marah.

Sebab, terlalu marah, atau amarah yang berlebihan bisa menjadi penyebab berbagai hal yang buruk terjadi, bermacam-macam. Mulai dari kandasnya hubungan asmara, dijauhi teman, melakukan pekerjaan menjadi tidak maksimal, sampai menurunnya sistem imun.

Baca Juga: Rachel Vennya Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Amarah ini tercipta dari berbagai sebab pula. Bisa karena perilaku teman yang brengsek, suratan takdir yang tak selaras dengan keinginan, tugas yang menumpuk, sikap bos yang tak tahu diuntung, dan seterusnya. Walhasil, adalah wajar bahwa emosi kesal jamak terjadi.

Sebenarnya, akan menjadi suatu hal yang aneh sekaligus menakutkan kiranya jika seseorang tidak punya emosi marah. Bukannya bagus, melainkan malah bakal dikira tidak waras.

Bayangkan saja, ketika ada seseorang yang orang tuanya diejek, barangnya dicuri orang, dirampas haknya sebagai warga negara, dan lain-lain, eh dia malah lempeng-lempeng saja. Maka dari itu, wajar jika emosi marah ini terbit dalam sanubari. Hewan saja punya rasa marah, lha kok ini ga punya?

Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Meninggal, Hanna Kirana Peluk Erat Orang Tuanya

Emosi marah dan emosi-emosi lainnya terjadi begitu saja secara otomatis. Ini merupakan reaksi pada otak terhadap suatu kejadian, sehingga wajar jika hadir dan terjadi begitu saja tanpa permisi.

Namun, perlu dipahami bahwa rasa marah itu sebenarnya bisa kita kendalikan. Ingat, emosi marah itu normal, sedangkan yang tidak normal ialah ketika emosi itu sudah berlebihan sampai-sampai merugikan diri sendiri dan orang lain. Jika sudah begini, tentu berbahaya sekali bukan?

Pada dasarnya, karena emosi marah merupakan hal yang otomatis terjadi, yang perlu diperhatikan bukanlah tentang bagaimana agar tidak marah. Akan tetapi, yang mesti kita jadikan perhatian adalah tentang bagaimana kita menyikapi rasa marah tersebut.

Baca Juga: Waduh, Eks 6 Orang Perserang, Serang Disanksi Terkait Kasus Match Fixing

Maka dari itu, kita diharuskan mampu mengontrol setiap emosi yang ada dalam diri, tak terkecuali emosi marah, karena marah yang terkendali menghasilkan pelampiasan yang bijak dan tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Jadi, rasa geram dan kesal sebenarnya sah-sah saja. Tidak dilarang. Yang terpenting ialah terkait bagaimana cara menyikapi dan melampiaskan perasaan murka tersebut. Kita boleh marah, tetapi tidak harus sampai merusak barang (apalagi barang punya orang lain), berteriak ke sana kemari, berkeluh kesah di sosmed, atau bahkan sampai memukuli orang, kan?

Sejatinya, ada hal-hal yang bisa kita kendalikan dan tidak bisa kita kendalikan. Dan amarah merupakan suatu hal yang dapat kita kendalikan. Ketika dipenuhi kemurkaan, kita bisa memilih apakah mau melampiaskannya dengan cara-cara di atas atau lebih memilih untuk menerima keadaan tersebut, menenangkan diri, menerima bahwasanya setiap kejadian yang terjadi merupakan suratan takdir yang telah diatur oleh sang Khalik yang pasti ada hikmahnya.

Baca Juga: Waduh, Eks 6 Orang Perserang, Serang Disanksi Terkait Kasus Match Fixing

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB