Rachel Vennya Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- Rabu, 3 November 2021 | 19:56 WIB
Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka kasus kabur dari karantina (Dok.Instagram.com/@rachelvennya)
Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka kasus kabur dari karantina (Dok.Instagram.com/@rachelvennya)

KLIKANGGARAN- Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Penetapan tersangka terhadap Rachel Vennya diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu siang 3 November 2021.

Selain Rachel Vennya ada tiga tersangka lain yang juga ditetapka menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka lainnya yakni Salim Nauderer pacar dari Rachel Vennya, Maulida Khairunnisa, manajer Rachel dan serta satu orang sipil yang diduga membantu Rachel kabur dari karantina.

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka. Termasuk Rachel," kata Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Meninggal, Hanna Kirana Peluk Erat Orang Tuanya

Baca Juga: Wakil Bupati Bekasi: Baru Dilantik Kok Malah Sowan Ke Elite Parpol, Fokus Kerja atau Fokus Mencari Relawan?

Selain Rachel, tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Pramudya/Yeremia, Leo/Daniel dan Maulana/Bandaso Lolos Babak Kedua Hylo Badmiton Open 2021

Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.

Senin 8 November pekan depan, Rachel dan tiga tersangka lainnya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.**

Jika artikel ini bermanfaat, silakan dibagikan kepada yang lain, agar mereka juga merasakan manfaat dari artikel ini. Terima kasih.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X