Anak Pengungsi Luar Negeri Ada Di 9 Provinsi
Sampai tahun 2022, hanya ada 9 provinsi di Indonesia yang menjadi tempat transit atau akomodasi sementara, yaitu : Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur), Kota Batam dan Bintan (Kepulauan Riau), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kotamadya Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten), Kota Pekan Baru (Riau), dan kota Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam).
Sebelumnya, pegungsi luar negeri juga ada di kota Semarang (Jawa Tengah), namun karena jumlahnya sudah sedikit, maka akomodasi di kota Semarang di tutup dan pengungsi yang tersisa diberikan akomodasi di kota Surabaya (Jawa Timur). Selain itu, para pengungsi kerap terdampar di beberapa wilayah Aceh, seperti kabupaten Bireun, Aceh Utara dan Aceh Timur, meski setelah di tes covid dan diberikan bantuan medis, makanan dan tempat tinggal sementara akan di letakan di akomodasi seperti di kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Berikut Link Video Kerinduan dari Seorang Ibu kepada Eril, Atalia : Cuma Rindu
Hasil Pengawasan KPAI
Retno Listyarti (Komisioner KPAI) sudah melakukan pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi di sejumlah daerah, diantaranya adalah Kota Semarang (Jawa Tengah), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kotamadya Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur) dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Ada sebanyak 1595 anak pengungsi yang berusia sekolah, dari PAUD/TK sampai SMA/SMK. Dari jumlah tersebut baru 646 anak yang sudah bersekolah, dari jumlah tersebut 348 anak menempuh pendidik di sekolah negeri. Sisanya di sekolah swasta dan untuk jenjang pendidikan SMA banyak yang mengikuti pendidikan kesetaraan atau kejar paket C, harapannya mereka ingin bisa mengakses sekolah formal.
Dari hasil pengawasan, sekolah sekolah negeri yang sudah dapat diakses anak-anak pengungsi luar negeri sebagian besar pada jenjang SD dan SMP, meskipun ada juga jenjang PAUD/TK dan Sekolah Luar Biasa (SLB), adapun data sekolahnya diantaranya yaitu: SDN 064023 Padang Bulan dan SMPN 31 Kota Medan (Sumatera Utara); SD Inpres 05 Oepoi, SMPN Terbuka, dan TK/PAUD Handayani kota Kupang (NTT), SDN Srengseng 04, 05 dan 06 Jakarta Barat (DKI Jakarta), SDN 002 Lubuk Baja, SDN 005 Lubuk Baja, dan SLB Negeri Kota Batam (Kepulauan Riau), dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pembelian Impor Masker N95 oleh PT RN Mengakibatkan Beban Selisih Kurs dan Kekurangan Penerimaan
Temuan
SE Kemendibud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri patut diapresiasi, meskipun setelah 3 tahun pengawasan, KPAI berpandangan bahwa SE tersebut perlu direvisi, karena ada sejumlah persoalan dari temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI, yaitu sebagai berikut :
Pertama, Anak-anak pengungsi luar negeri di berbagai daerah dapat mengakses pendidikan pada jenjang PAUD, SD dan SMP, namun kesulitan ketika akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK. Kesulitan tersebut disebabkan SE Sesjen Kemedikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri tidak memberikan bukti lulus seperti ijasah, hanya surat keterangan telah mengikuti pendidikan dari Kepala Sekolah. Selain itu, ada perbedaan kewenangan antara jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, namun jenjang SMA/SMK berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi;
Artikel Terkait
Jelang Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gelar Rakornas Daring
KPAI Rekomendasikan 6 syarat terkait pelaksanaan PTM Terbatas, salah satunya 79% warga sekolah sudah divaksin
KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM
KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM
KPAI Sampaikan Lima Rekomendasi untuk Menggelar PTM: Hak Hidup Anak Nomor satu!
KPAI : Proses Hukum Jika Ditemukan Unsur Kelalaian Kegiatan Susur Sungai MTs Harapan Baru
KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik
KPAI Tanggapi Guru di Buton Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Karena Berisik
FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut