• Kamis, 28 September 2023

KPAI Sampaikan Lima Rekomendasi untuk Menggelar PTM: Hak Hidup Anak Nomor satu!

- Senin, 27 September 2021 | 06:55 WIB
90 Siswa SMPN 4 Mrebet Purbalingga Positif Covid 19. PTM Ditiadakan (Humas Pemkab Purbalingga)
90 Siswa SMPN 4 Mrebet Purbalingga Positif Covid 19. PTM Ditiadakan (Humas Pemkab Purbalingga)

Jakarta, klikanggaran.com-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan lima rekomendasi terkait dibukanya sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), demikian disampaikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima klikanggaran.com.

Retno menjelaskan bahwa Rekomendasi KPAI itu berdasarkan pemantauan, pengawasan, dan pelaporan yang diterima oleh KPAI selama kurun 2020 hingga 2021.

"Pada dasarnya, bagi KPAI, hak hidup anak adalah nomor satu," tegas Retno.

Apa saja yang direkomendasikan oleh KPAI?

Baca Juga: KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM

Pertama, yaitu memastikan sekolah sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM, termasuk memastikan protokol kesehatan dapat terpenuhi. Jika belum, maka pemerintah daerah harus membantu pemenuhannya, terutama untuk sekolah yang miskin dan sedikit peserta didiknya

Kedua, pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun. Tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok. Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa dan itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan.

Ketiga, pemerintah daerah harus jujur dengan angka penularan kasus Covid-19 di daerahnya. Sesuai ketentuan WHO, jika laju penularan kasus berada di bawah 5 persen baru aman untuk membuka sekolah tatap muka. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment), bukan malah menguranginya sehingga menghasilkan laju penularan kasus yang rendah. Karena angka penularan kasus itu diperoleh dengan membagi total kasus positif dengan jumlah orang yang dites dan dikalikan 100.

Baca Juga: KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM

Keempat, sekolah perlu melakukan pemetaan materi untuk setiap mata pelajaran, mengingat PJJ dan PTM dilaksanakan secara beriringan. Materi yang mudah dan sedang diberikan di PJJ dengan bantuan modul, sedangkan materi yang sulit disampaikan saat PTM agar ada interaksi dan dialog langsung antara guru dan siswa. Hal ini juga bagian dari upaya membantu anak-anak memahami materi yang sulit dan sangat sulit sehingga mengurangi stress peserta didik.

Kelima, guru dan orang tua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum pandemi. Berdasarkan pemantauan langsung KPAI di sejumlah sekolah di beberapa daerah, pelanggaran PTM terbanyak adalah pada penggunaan masker yang salah. Bahkan ditemukan guru dan siswa yang tidak memakai maskernya.

Menggelar PTM dalam kondisi laju penularan kasus yang belum di bawah 5 persen dan lemahnya kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan merupakan suatu keputusan yang riskan bagi anak-anak Indonesia. Hak hidup anak adalah nomor satu. Yang nomor dua adalah hak sehat anak sedangkan hak pendidikan anak bisa ditaruh di nomor tiga. Argumentasinya adalah jika anak sehat dan tetap hidup maka semua ketertinggalan pelajaran masih dapat dikejar.

Editor: Insan Purnama

Sumber: KPAI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X