Jakarta, Klikanggaran.com-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, yang menyampaikan bahwa sebanyak 2,8 persen atau 1.296 satuan pendidikan melaporkan warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keterbukaan Kemendikbudristek tersebut," kata Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam keterangan tertulisnya kepada Klikanggaran.com.
Menurut Kemendikdubristek, jumlah itu berdasarkan hasil survey terhadap 46.500 sekolah hingga 20 September 2021.
Meski kemudian ada ralat yang menyatakan bahwa data yang beredar ke publik bukan menunjukkan klaster Covid-19 di sekolah, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19 dan akumulasi selama 14 bulan (sejak Juli 2020, demikian aku Kemendikbudristek.
Data tersebut menurut Kemendikbud didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.
Namun menurutnya, penularan Covid-19 tersebut belum tentu terjadi di satuan pendidikan.
Sebab, satuan pendidikan yang melapor itu ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada yang belum.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam Islam? Ini Penjelasannya
Artikel Terkait
KPAI: Jumlah Pengaduan PPDB Tahun 2021 Anjlok Drastis, Hanya 5 Pengaduan
KPAI Belum Bahas Kasus Nia-Ardi Dan Dampaknya Bagi Putra Putrinya Yang Masih Di Bawah Umur
Temuan KPAI: 24,3% Anak Ingin Divaksin Untuk Bisa Sekolah Tatap Muka
KPAI : Anak-anak Yang Kehilangan Orangtuanya Karena Covid-19, Pastikan Menerima PIP, KIS dan PKH Mulai Tahun Anggaran 2022
Jelang Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gelar Rakornas Daring
KPAI Rekomendasikan 6 syarat terkait pelaksanaan PTM Terbatas, salah satunya 79% warga sekolah sudah divaksin