• Kamis, 28 September 2023

KPAI Rekomendasikan 6 syarat terkait pelaksanaan PTM Terbatas, salah satunya 79% warga sekolah sudah divaksin

- Senin, 30 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Ilustrasi PTM Terbatas (Satgas Covid 19)
Ilustrasi PTM Terbatas (Satgas Covid 19)

KLIKANGGARAN-Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah untuk Jakarta telah dimulai 30 Agustus 2021. Di daerah lain PTM terbatas akan dimulai awal September.

Terkait pelaksanaan PTM terbatas itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anan Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam keterangan pers yang diterima Klikanggaran menyatakan, KPAI mendukung Pembelajaran Tatap Muka tersebut  dengan enam syarat atau rekomendasi.  Berikut enam syarat dari KPAI yang harus diperhatikan jika sekolah akan melaksanakan PTM terbatas.

Pertama,  Harus dipastikan sekolah/madrasah yang akan melaksanakan PTM terbatas memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas, termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Jika belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah harus membantu pemenuhannya.

Kedua, Sekolah/madrasah harus dipastikan vaksinasinya mencapai minimal 70% warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10% dari jumlah siswa. Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70% populasi sudah divaksin, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan dunia, WHO.

Ketiga, Pemerintah Daerah harus jujur dengan positivity rate daerahnya, dengan ketentuan menurut WHO bahwa positivity rate di bawah 5% baru aman membuka sekolah tatap muka. Untuk itu, maka 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) perlu ditingkatkan, bukan dikurangi agar positivity rate-nya menjadi rendah.

Keempat, Karena Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ dan PTM dilaksanakan secara beriringan maka perlu ada pemetaan materi tiap mata pelajaran. Materi mudah dan sedang di berikan di PJJ dengan bantuan modul, dan materi yang sulit disapaikan saat PTM, agar ada interaksi dan dialog langsung antara peserta didik dengan pendidik.

Kelima, KPAI mendorong 5 SIAP menjadi dasar bagi pembukaan sekolah di Indonesia, yaitu Siap daerahnya, Siap sekolahnya, Siap gurunya, Siap orang tuanya dan Siap Anaknya. Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi covid-19.

Keenam, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM dan Vaksinasi Anak. Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung.

 

 

 

 

Editor: Muslikhin

Sumber: KPAI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X