Jakarta, Klikanggaran.com-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ke berbagai sekolah sejak 2020 hingga 2021.
Selama pengawasan tersebut, KPAI kerap kali menemukan pelangaran atas protokol kesehatan.
Pelanggaran prokes yang ditemukan KPAI terutama adalah 3 M, diantara masker yang diletakan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.
“Bahkan ada SD yang memiliki tempat cuci tangan di setiap depan kelas, namun saat KPAI datang dan duduk di dekat pintu gerbang sekolah, taka da satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan saat tiba di sekolah”, ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Ada juga sekolah yang mayoritas siswanya melepas masker saat tiba di sekolah.
Saat diwawancara, anak-anak mengatakan mereka memakai masker saat diperjalanan pergi dan pulang sekolah. “Fungsi masker sama dengan helm jadinya”, ungkap Retno lagi.
Pada Sabtu (25/9), Retno mengaku menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi whatsApp di ponselnya.
“Saya menerima pengaduan dari kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Pengaduan berasal dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar dengan disertai foto,” urai Retno.
Artikel Terkait
KPAI: Jumlah Pengaduan PPDB Tahun 2021 Anjlok Drastis, Hanya 5 Pengaduan
KPAI Belum Bahas Kasus Nia-Ardi Dan Dampaknya Bagi Putra Putrinya Yang Masih Di Bawah Umur
Temuan KPAI: 24,3% Anak Ingin Divaksin Untuk Bisa Sekolah Tatap Muka
KPAI : Anak-anak Yang Kehilangan Orangtuanya Karena Covid-19, Pastikan Menerima PIP, KIS dan PKH Mulai Tahun Anggaran 2022
Jelang Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gelar Rakornas Daring
KPAI Rekomendasikan 6 syarat terkait pelaksanaan PTM Terbatas, salah satunya 79% warga sekolah sudah divaksin