KLIKANGGARAN -- Pada tahun 2020, PT RN memperoleh pesanan dari PT Pertamina untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Proses penentuan spesifikasi barang, jumlah, negosiasi harga dan jangka waktu pemenuhan pesanan dimulai sejak tanggal 3 April 2020.
Kepada PT RN, PT Pertamina menyampaikan Surat Pesanan/Purchase Order (PO) No. 4400000021 pada tanggal 8 April 2020 sebesar Rp105.482.877.500,00 untuk 10 item barang.
PT RN telah menerima pembayaran 100% dari PT Pertamina pada tanggal 9 April 2020 sebesar Rp94.455.122.125,00 (setelah dipotong PPN sebesar Rp9.589.352.500,00 dan PPh sebesar Rp1.438.402.875,00).
Dari daftar pesanan tersebut, PT RN telah memenuhi seluruhnya, kecuali Masker 3M N95 1860 sebesar Rp65.312.000.000,00.
Baca Juga: Ternyata, Lebah Adalah Ikan, Kata Pengadilan AS! Kok Bisa, Ya?
Terkait dengan pemesanan Masker 3M N95 1860, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No. LHP: 03/AUDITAMA VII/PDTT/01/2022, Tanggal: 21 Januari 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan, antara lain:
Pertama, Proses Pengadaan Masker 3M N95 Impor Belum Sepenuhnya Mengacu Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengadaan Barang Dagangan dalam Keadaan Darurat
Dalam rangka pemenuhan masker 3M N95 pesanan PT Pertamina dan kebutuhan masker dalam negeri, PT RN melakukan pemesanan ke Vendor luar negeri sebanyak tiga kali yaitu ke Fanstar (Cina), Obfos Co Ltd. (Korea Selatan), dan Silverwolf International (Singapura).
Hasil reviu atas dokumen kontrak pengadaan dengan vendor dan korespondensi via email diketahui tidak ada dokumen yang menunjukkan jaminan ketersediaan masker dari ketiga vendor tersebut.
Baca Juga: Joe Biden Dievakuasi ke Lokasi yang Aman, Apa yang Terjadi?
Dokumen jaminan ketersediaan dapat berupa surat dukungan dari pabrikan ke vendor, surat penunjukkan distributor dari pabrikan, atau dokumen sejenis lainnya yang berfungsi untuk meyakinkan PT RN bahwa siapapun yang menjual masker dapat memenuhi pesanan.
Kedua, Vendor Tidak Mengirim Masker yang Telah Dipesan PT RN
Pesanan masker dilakukan sebanyak tiga kali ke tiga vendor yang berbeda dan
semuanya telah dibayar oleh PT RN sesuai ketentuan pembayaran pada PO. Namun, pengiriman masker tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan keterangan Sdri. RH selaku Manager Pengembangan dan Manajemen Resiko tahun 2020-2021, diperoleh penjelasan bahwa masker tidak diterima karena pada saat itu masker 3M N95 merupakan barang yang sangat langka.
Saat itu, keputusan Direktur PT RN adalah melakukan pemesanan masker tersebut dari luar negeri.
Artikel Terkait
BPK dan BPKP Jambi Didemo, Berkaitan Penghentian Kasus Korupsi oleh Kejari Tebo
Dua Auditor BPK Terjaring OTT, Diduga Peras Rumah Sakit Ratusan Juta
Dua Auditor BPK Terjaring OTT, Pengamat: Sudah Saatnya Komwas BPK Dibentuk
Pemkab Batang Hari Kembali Menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari
Temuan BPK Terkait Pengelolaan PPAT, Ini Tanggapan Sekda Batang Hari, M Azan
BPK: Pemkot Lubuk Linggau Tidak Menyediakan Anggaran Sesuai Kebutuhan Layanan Perizinan