Kedua, layanan informasi pasar kerja. Pengantar Kerja mampu menyampaikan informasi pasar kerja. Informasi pasar kerja dimaksud mencakup berbagai karakeristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja serta informasi berkaitan dengan bursa kesempatan kerja. Informasi pasar kerja tidak hanya berfungsi memberikan informasi kepada pencaker tetapi juga kepada perusahaan, pekerja, dunia pendidikan, pelaksana pelatihan, pengambil kebijakan dan analis ketenagakerjaan.
Ketiga, layanan penyuluhan dan bimbingan jabatan. Pengantar Kerja mampu memberikan layanan berupa penyampaian informasi suatu jabatan atau pekerjaan secara obyektif, dinamis dan faktual kepada pencari kerja agar mampu mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia kerja.
Pengantar Kerja mampu membantu pencaker untuk mengerti dan memahami secara obyektif gambaran tentang potensi dirinya baik kelebihan maupun kekurangannya untuk menyiapkan diri dalam memilih bidang pekerjaan serta membina karir. Dalam pemberian layanan penyuluhan dan bimbingan jabatan, dapat dilakukan secara individu maupun secara berkelompok.
Keempat, layanan informasi pelatihan dan sertifikasi. Pengantar Kerja mampu memberikan informasi kepada calon peserta pelatihan terkait jenis pelatihan vokasi yang tersedia, layanan peningkatan melalui skilling, reskilling dan upskilling, serta persyaratan untuk mengikutinya. Pengantar Kerja mampu menjelaskan pengertian sertifikat, sertifikasi serta lembaga sertifikasi profesi.
Baca Juga: Tim Putri U-21 PALI dari SMP YKPP Raih Juara Kedua di Kejurda Open Bridge Tahun 2022
Kelima, layanan informasi kewirausahaan. Pengantar Kerja mampu memberikan informasi terkait program perluasan kesempatan kerja melalui penciptaan lapangan kerja sektor informal yaitu tenaga kerja mandiri, usaha mandiri atau kewirausahaan, informasi terkait program dan jenis kegiatan kewirausahaan yang tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan serta persyaratan untuk mengikuti program dimaksud.
Keenam, layanan perantaraan kerja. Pengantar Kerja mampu memberikan informasi kepada pencari kerja terkait info lowongan kerja yang tersedia dan informasi peluang kesempatan kerja. Pengantar Kerja mampu menfasilitasi sekaligus mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja yang tersedia sesuai dengan minat dan bakat.
Pengantar Kerja juga mampu memberikan informasi kepada pemberi kerja (user) terkait ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, sehingga user akan mendapatkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan.
Artikel Terkait
Gaduh JHT Cair Usia 56 Tahun, Inilah Jawaban Kemnaker, Singgung JHT Program Jangka Panjang
Tunjangan Naik Fantastis, Gaji DPRD Pagar Alam Perbulan Lampaui Gaji ASN Golongan III Setahun
Mungkinkah Tarif Tol Digratiskan Saat Arus Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Menteri Perhubungan!!
Mengapa Kenakan Masker masih Wajib, sedangkan di Luar Negeri sudah tidak, Inilah Penjelasan Presiden Jokowi
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!
Pemerintah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada 2 Mei 2022, Salat Id di Lutra Dipusatkan di Lapangan Tamsis Masamba
Menteri PANRB Setujui Usulan Kapolri agar ASN WFH, Mulai Kapan dan Apa Tujuannya untuk Apa?
Bagaimana Cara Membuat Akta Kelahiran Anak jika Orang Tua Tidak Miliki Surat Nikah? Berikut Penjelasannya!
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Isyaratkan Masyarakat Boleh Lepas Masker
Mutasi Pejabat Cenderung Arogan, CBA Minta Mendagri Tegur Plt Wali Kota Bekasi