KLIKANGGARAN -- CBA (Center For Budget Analysis) menghimbau agar Menteri Dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan teguran kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Serta, untuk segera menghentikan mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Direktur CBA, Uchok Sku Khadafi, menegaskan bahwa pada mutasi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi asal-asalan dan cenderung arogan.
"Hal ini dilihat dari daftar persetujuan, pengukuhan, dan pengangkatan Pejabat di lingkugan Pemkot Bekasi Nomor: 821/3051/OTDA tertanggal 9 Mei 2022 yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (18/5).
Baca Juga: CBA Soroti 416 Proyek Pengadaan di Sekretariat DPRD Bogor Tahun 2022, Rawan Penyelewengan!
Pasalnya, sambung Ditektur CBA, terlihat bahwa usulan Plt Wali Kota Bekasi cenderung asal-asalan dan arogan.
"Sebab tidak melibatkan Baperjakat dalam mengolah dan menganalisa beban jabatan yang diemban dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bekasi," jelasnya.
Selain itu, Uchok juga menyatakan bahwa usulan pergantian Pejabat yang tidak sesuai kemampuan dan keahliannya pada
Postur Usulan Mutasi dan Promosi di Pemerintah Propinsi Jawa Barat Nomor 2039/KPG.07/BKD tertanggal 08 April 2022 tidak sesuai dengan Sumber Daya Manusia yang di perlukan dalam SKPD.
"Ini bisa kita lihat dari penempatan bahwa pejabat yang tidak memiliki keahlian dan pengalaman yang spesifik menduduki jabatan baru yang membutuhkan pengalaman dan keahlian dalam jabatan itu, seperti pada OPD Setda yang memutasi Kabag ULP-nya, dan diganti dengan Pejabat baru yang tidak berpengalaman dalam urusan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga menjelang usia masa pensiun," ungkapnya.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan pada Proyek Kendaraan Dinas Dirjen Pendis Rp 4,3 M, CBA Duga Akal-Akalan
Lanjutnya, sementara diketahui bahwa PBJ merupakan pintu masuk atas APBD yang akan dijalankan untuk pemenuhan akan pembangunan di Kota Bekasi dari berbagai macam sektor kebutuhan pelayanan masyarakat.
"Indikasi ini akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih buruk dibanding Wali Kota terdahulu, pun halnya sama di SKPD seperti DLH, DBMSDA, dan yang lainnya," ujar Uchok.
Lebih lanjut Uchok mengatakan, bahwa urgensi kebutuhan diabaikan, padahal dalam hal pelayanan masyarakat haruslah terpenuhi terlebih dahulu, tetapi ini tidak bisa dilihat dalam usulan promosi dan mutasi yang diusulkan Plt Wali Kota terkait pelayanan dasar kesehatan masyarakat.
"Bahwa pada Dinas Kesehatan pun diusulkan Kepala SKPD yang tidak mengerti pelayanan dasar kesehatan masyarakat, jadi akankah pelayanan kesehatan masyarakatnya akan terlayani dengan baik pasca tidak diberlakukan nya jaminan kesehatan berbasis NIK (KS – NIK) yang menjadi produk unggulan Wali Kota terdahulu? Lagi- lagi yang akan menjadi korban adalah masyarakat Kota Bekasi atas nama pelayanan masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mungkinkah Tarif Tol Digratiskan Saat Arus Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Menteri Perhubungan!!
Mengapa Kenakan Masker masih Wajib, sedangkan di Luar Negeri sudah tidak, Inilah Penjelasan Presiden Jokowi
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!
Pemerintah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada 2 Mei 2022, Salat Id di Lutra Dipusatkan di Lapangan Tamsis Masamba
Menteri PANRB Setujui Usulan Kapolri agar ASN WFH, Mulai Kapan dan Apa Tujuannya untuk Apa?
Bagaimana Cara Membuat Akta Kelahiran Anak jika Orang Tua Tidak Miliki Surat Nikah? Berikut Penjelasannya!
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Isyaratkan Masyarakat Boleh Lepas Masker