Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 08:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah  (IG @idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah (IG @idafauziyahnu)

 

KLIKANGGARAN -- Baru-naru ini Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru yang mengatur pelaksanaan program JHT ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Terkait aturan baru yang mengatur pelaksanaan program JHT ini diungkap oleh Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kafarat Jima' di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Menaker, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (28/04/2022).

Baca Juga: Kenapa Tagar Chika 20 Juta Viral? Berikut Alasannya!

Menaker menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menaker.

Baca Juga: Relawan Siaga Gelar Buka Bersama Dihadiri Menteri Parekraf, Sadiaga Uno Berikan Motivasi untuk Relawan

Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Biro Humas Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X