KLIKANGGARAN -- Baru-naru ini Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru yang mengatur pelaksanaan program JHT ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.
Terkait aturan baru yang mengatur pelaksanaan program JHT ini diungkap oleh Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Kafarat Jima' di Siang Hari pada Bulan Ramadhan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Menaker, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (28/04/2022).
Baca Juga: Kenapa Tagar Chika 20 Juta Viral? Berikut Alasannya!
Menaker menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:
Artikel Terkait
Inilah Nama-Nama Pejabat yang Dikaitkan dengan Kenaikan Harga Pangan dan BBM oleh Warga, Singgung Subsidi!!
Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan jika Mau Melamar di Lapangan Kerja Melalui Rekrutmen Bersama BUMN
SUDAH PASTI, Inilah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negera, Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pemerintah Imbau Halal Bihalal Lebaran Tanpa Makan dan Minum, Warganet : Kumaha Bapak we!
Tanggapan SAHI atas Kepastian Berangkat dan Kuota Haji Indonesia 1443H/2022
Perkirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Lewati Pulau Jawa, Jokowi Sarankan Pemudik Pergi Lebih Awal
Presiden Joko Widodo: Mulai 28 April Minyak Goreng Dilarang untuk Diekspor, Akan Terus Dipantau
Tunjangan Naik Fantastis, Gaji DPRD Pagar Alam Perbulan Lampaui Gaji ASN Golongan III Setahun
Mungkinkah Tarif Tol Digratiskan Saat Arus Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Menteri Perhubungan!!
Mengapa Kenakan Masker masih Wajib, sedangkan di Luar Negeri sudah tidak, Inilah Penjelasan Presiden Jokowi