KLIKANGGARAN -- Baru-naru ini Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru yang mengatur pelaksanaan program JHT ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.
Terkait aturan baru yang mengatur pelaksanaan program JHT ini diungkap oleh Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Kafarat Jima' di Siang Hari pada Bulan Ramadhan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Menaker, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (28/04/2022).
Baca Juga: Kenapa Tagar Chika 20 Juta Viral? Berikut Alasannya!
Menaker menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:
Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menaker.
Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
Artikel Terkait
Inilah Nama-Nama Pejabat yang Dikaitkan dengan Kenaikan Harga Pangan dan BBM oleh Warga, Singgung Subsidi!!
Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan jika Mau Melamar di Lapangan Kerja Melalui Rekrutmen Bersama BUMN
SUDAH PASTI, Inilah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negera, Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pemerintah Imbau Halal Bihalal Lebaran Tanpa Makan dan Minum, Warganet : Kumaha Bapak we!
Tanggapan SAHI atas Kepastian Berangkat dan Kuota Haji Indonesia 1443H/2022
Perkirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Lewati Pulau Jawa, Jokowi Sarankan Pemudik Pergi Lebih Awal
Presiden Joko Widodo: Mulai 28 April Minyak Goreng Dilarang untuk Diekspor, Akan Terus Dipantau
Tunjangan Naik Fantastis, Gaji DPRD Pagar Alam Perbulan Lampaui Gaji ASN Golongan III Setahun
Mungkinkah Tarif Tol Digratiskan Saat Arus Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Menteri Perhubungan!!
Mengapa Kenakan Masker masih Wajib, sedangkan di Luar Negeri sudah tidak, Inilah Penjelasan Presiden Jokowi