KLIKANGGARAN -- Penerimaan pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan terus melejit dengan kenaikkan tunjangan mencapai 60 persen.
Untuk satu bulannya bisa menyamai penerimaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam selama 12 bulan atau satu tahun.
Jika merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019, perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, gaji PNS atau ASN golongan III berkisar antara Rp 2.579.400 - 4.236.400.
Kenaikan penghasilan ini dikarenakan Pemkot Pagar Alam melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 30 Juli 2021 resmi menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Pagar Alam menjadi Rp 21 juta untuk perumahan dan Rp 19 juta untuk transformasi dari sebelumnya berdasarkan Perwako nomor 27 dan 28 tahun 2019, Rp 13,5 juta untuk tunjangan perumahan dan 12,5 untuk transfortasi.
Itu artinya setelah dipotong pajak, untuk kedua tunjangan ini saja legislator Kota kecil dikaki Gunung Dempo dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 55. 700.000.000,- (Lima puluh lima miyar tujuh ratus juta rupiah) ditahun 2021 menerima lebih kurang Rp 35 juta.
Dari kedua tunjangan tersebut, jika ditambahkan dengan gaji dan sederet tunjangan lainnya, maka penghasilan anggota DPRD Kota Pagar Alam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diperkirakan bisa mencapai Rp 50 juta lebih.
Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam Rano Fahlesi ketika dikonfirmasi tidak bisa merinci nominal gaji dan tunjangan anggota DPRD.
Artikel Terkait
Biaya Haji Ditetapkan Rp39,8 Juta, SAHI Berikan Respons
Jelang Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Instruksikan Pelebaran Tol Cikampek Segera Fungsional
Bersiaplah! Pemerintah Beri Sinyal Harga Pertalite dan Solar Akan Mengalami Kenaikan Harga
Inilah Nama-Nama Pejabat yang Dikaitkan dengan Kenaikan Harga Pangan dan BBM oleh Warga, Singgung Subsidi!!
Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan jika Mau Melamar di Lapangan Kerja Melalui Rekrutmen Bersama BUMN
SUDAH PASTI, Inilah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negera, Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pemerintah Imbau Halal Bihalal Lebaran Tanpa Makan dan Minum, Warganet : Kumaha Bapak we!
Tanggapan SAHI atas Kepastian Berangkat dan Kuota Haji Indonesia 1443H/2022
Perkirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Lewati Pulau Jawa, Jokowi Sarankan Pemudik Pergi Lebih Awal
Presiden Joko Widodo: Mulai 28 April Minyak Goreng Dilarang untuk Diekspor, Akan Terus Dipantau