Gaduh JHT Cair Usia 56 Tahun, Inilah Jawaban Kemnaker, Singgung JHT Program Jangka Panjang

- Minggu, 13 Februari 2022 | 18:14 WIB
 Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly (kemnaker.go.id)
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly (kemnaker.go.id)

KLIKANGGARAN-- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akhirnya buka suara atas penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

 

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap seperti dikutip dari kemnaker.go.id menyatakan alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT adalah karena ingin mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan hari tua yang diterima ketika sudah pensiun.

"Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," tulis Chairul Fadhly Harahap.

Fadhly menjelaskan terkait jaminan terhadap pekerja, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Baca Juga: Lesti Kejora Borong Penghargaan di KISS Awards 2022 Idosiar, berikut daftarnya.

"Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),"ujarnya

Sementara itu, untuk pekerja yang mengalami PHK, menurut Fadhly, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

"Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru,"tambahnya.

Baca Juga: Komentari Babe Haikal tentang Tuhan Bukan Orang Arab-nya KSAD Dudung, Gus Nur: Jadi Dendam Sama Dudung!

Kepala Biro Humas Kemnaker menyatakan, setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," tambah Chairul.

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Baca Juga: Inilah Dua Drakor yang saat Pertama Kali Tayang di Netflix Langsung Melambung, Bagaimana Isi Ceritanya

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X