KLIKANGGARAN -- Malam ini, Selasa 17 Mei 2022, Presiden Jokowi memberikan perkembangan baru mengenai covid 19.
Jokowi memberikan kebijakan baru yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Selamat malam, hari ini lebih dari dua tahun setelah pandemi, pemerintah memutuskan beberapa ahal terkait kebijakan dalam protokol kesehatan," ungkap Jokowi dikutio Klikanggaran.com dari akun instagramnya @jokowi pada Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: YouTuber Nessie Judge Ragukan Kisah Asli KKN di Desa Penari
Lebih lanjut Presiden Jokowi memutuskan masalah kebijakan melepas masker.
" Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyatakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka."
Kebijakan diambil berdasarkan hasil evaluasi penanganan covid 19.
Baca Juga: Miyabi ke Jakarta, Babeh Aldo: Mana Ulama, Habaib, Pejabat?
"Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi Penanganan Covid 19 di indonesia yang makin terkendali. "Tambah Jokowi.
Meskipun demikian pemerintah masih menerapkan pemakaian masker untuk aktifitas luar ruangan.
"Jika masyarakat sefang beraktifitas di luat ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunalan masker."
"Namun untuk kegiatan di ruangan terturutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker." Saran Jokowi.
Baca Juga: Ustaz Al Habsyi Bakal Ceramah di Hadapan ASN Luwu Utara, Catat Tanggalnya
Namun untuk rentan, lansia atau memiliki penyakit komobrid pemenrintah tetap menyarankan tetap bermasker.
"Kendati begitu bagi masyarakat yang masuk kategoii rentan, lansia atau memiliki penyakit komobrid saya tetap menyarankan untuk menggunakan nasker saat beraktivitas.
Artikel Terkait
Perkirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Lewati Pulau Jawa, Jokowi Sarankan Pemudik Pergi Lebih Awal
Presiden Joko Widodo: Mulai 28 April Minyak Goreng Dilarang untuk Diekspor, Akan Terus Dipantau
Tunjangan Naik Fantastis, Gaji DPRD Pagar Alam Perbulan Lampaui Gaji ASN Golongan III Setahun
Mungkinkah Tarif Tol Digratiskan Saat Arus Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Menteri Perhubungan!!
Mengapa Kenakan Masker masih Wajib, sedangkan di Luar Negeri sudah tidak, Inilah Penjelasan Presiden Jokowi
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!
Pemerintah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada 2 Mei 2022, Salat Id di Lutra Dipusatkan di Lapangan Tamsis Masamba
Menteri PANRB Setujui Usulan Kapolri agar ASN WFH, Mulai Kapan dan Apa Tujuannya untuk Apa?
Bagaimana Cara Membuat Akta Kelahiran Anak jika Orang Tua Tidak Miliki Surat Nikah? Berikut Penjelasannya!
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut