Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja, perlu dilakukan upaya peningkatan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas Pengantar Kerja. Dari sisi kuantitas, Pengantar Kerja yang ada di BPVP/BPPVP sangat terbatas.
Kondisi ini dapat dimaklumi karena Pengantar Kerja merupakan jabatan fungsional baru. Berbeda dengan jabatan fungsional Instruktur yang telah lama dan menjadi core dari tusi BPVP/BPPVP.
Kebutuhan Pengantar Kerja tidak selalu sama di tiap BPVP/BPPVP dan dipengaruhi banyak faktor. Oleh karena itu diperlukan analisis beban kerja untuk memperkirakan jumlah Pengantar Kerja yang diperlukan sebagai upaya mencapai efektifitas program Kios SIAPkerja dari sisi penempatan.
Pengadaan Pengantar Kerja di BPVP/BPPVP selama ini diperoleh dari hasil perekrutan pegawai baru dan hasil penyetaraan pejabat struktural.
Dari sisi kualitas, diperlukan peningkatan kompetensi dasar dan lanjutan Pengantar Kerja baik melalui Diklat, Bimtek ataupun Training. Ditjen Binalatvokas dan Ditjen Binapenta segera menyiapkan Modul Diklat, Bimtek dan Training yang berisi tusi Pengantar Kerja dan semua aspek terkait Kios SIAPkerja.
Melalui upaya-upaya tersebut disamping meningkatkan kompetensi juga meningkatkan tingkat kepercayaan diri (self-confidence) Pengantar Kerja ketika nantinya memberikan pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja, Sebagai penyempunaan dari program sebelumnya yaitu Kios 3 in 1, program Kios SIAPkerja perlu disosialisasikan secara masif kepada seluruh Pengantar Kerja yang ada di 21 BPVP/BPPVP.
Mereka harus mengetahui konsep Kios SIAPkerja, SOP Kios SIAPkerja, Sarana prasarana pendukung Kios SIAPkerja, Jenis-jenis layanan antar kerja, dan lain sebagainya yang mendukung pelaksanaan Kios SIAPkerja. Sosialisasi diperlukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mempermudah dalam pelaksanaaan Kios SIAPkerja di lapangan.
Artikel Terkait
Gaduh JHT Cair Usia 56 Tahun, Inilah Jawaban Kemnaker, Singgung JHT Program Jangka Panjang
Tunjangan Naik Fantastis, Gaji DPRD Pagar Alam Perbulan Lampaui Gaji ASN Golongan III Setahun
Mungkinkah Tarif Tol Digratiskan Saat Arus Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Menteri Perhubungan!!
Mengapa Kenakan Masker masih Wajib, sedangkan di Luar Negeri sudah tidak, Inilah Penjelasan Presiden Jokowi
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!
Pemerintah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada 2 Mei 2022, Salat Id di Lutra Dipusatkan di Lapangan Tamsis Masamba
Menteri PANRB Setujui Usulan Kapolri agar ASN WFH, Mulai Kapan dan Apa Tujuannya untuk Apa?
Bagaimana Cara Membuat Akta Kelahiran Anak jika Orang Tua Tidak Miliki Surat Nikah? Berikut Penjelasannya!
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Isyaratkan Masyarakat Boleh Lepas Masker
Mutasi Pejabat Cenderung Arogan, CBA Minta Mendagri Tegur Plt Wali Kota Bekasi